Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi

Tauriq Attala Gibran

Senin, 16 Maret 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) guna memperkuat disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN).

Lampung (Netizenku.com): Dua kebijakan tersebut masing-masing mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD sebagai pedoman selama masa libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung pada 18–24 Maret 2026.

Baca Juga  Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukan.

“Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. ASN harus menjaga disiplin dalam pemanfaatannya,” ujar Marindo, pada Senin (16/3/2026).

Selain itu, Pemprov Lampung juga menerbitkan SE terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum hari raya. Kebijakan ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat.

Baca Juga  Lebaran di Ranau, Saat Empat Kampung Menemukan Makna Kebersamaan

Edaran tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pelaporan gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi saat hari raya.

Melalui aturan itu, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.

ASN maupun non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain dengan mengatasnamakan institusi karena berpotensi melanggar hukum dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, aparatur wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung untuk selanjutnya diteruskan ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.

Marindo juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal dan melakukan mitigasi potensi gratifikasi di masing-masing unit kerja.

Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur meningkat serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi semakin kuat. (*)

Berita Terkait

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik
DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati
DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah
Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai
Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek
Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu
Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026
Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Rabu, 1 April 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Senin, 30 Maret 2026 - 18:36 WIB

SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:58 WIB

Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:49 WIB

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:33 WIB

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 19:21 WIB

Pringsewu

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Senin, 13 Apr 2026 - 19:18 WIB

Lampung

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 Apr 2026 - 15:35 WIB

Lampung

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Senin, 13 Apr 2026 - 15:25 WIB