Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi

Tauriq Attala Gibran

Senin, 16 Maret 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) guna memperkuat disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN).

Lampung (Netizenku.com): Dua kebijakan tersebut masing-masing mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD sebagai pedoman selama masa libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung pada 18–24 Maret 2026.

Baca Juga  PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukan.

“Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. ASN harus menjaga disiplin dalam pemanfaatannya,” ujar Marindo, pada Senin (16/3/2026).

Selain itu, Pemprov Lampung juga menerbitkan SE terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum hari raya. Kebijakan ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Edaran tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pelaporan gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi saat hari raya.

Melalui aturan itu, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.

ASN maupun non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain dengan mengatasnamakan institusi karena berpotensi melanggar hukum dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, aparatur wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung untuk selanjutnya diteruskan ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.

Marindo juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal dan melakukan mitigasi potensi gratifikasi di masing-masing unit kerja.

Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur meningkat serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi semakin kuat. (*)

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB