Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi

Tauriq Attala Gibran

Senin, 16 Maret 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) guna memperkuat disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN).

Lampung (Netizenku.com): Dua kebijakan tersebut masing-masing mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD sebagai pedoman selama masa libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung pada 18–24 Maret 2026.

Baca Juga  Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukan.

“Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. ASN harus menjaga disiplin dalam pemanfaatannya,” ujar Marindo, pada Senin (16/3/2026).

Selain itu, Pemprov Lampung juga menerbitkan SE terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum hari raya. Kebijakan ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat.

Baca Juga  Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Edaran tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pelaporan gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi saat hari raya.

Melalui aturan itu, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.

ASN maupun non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain dengan mengatasnamakan institusi karena berpotensi melanggar hukum dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, aparatur wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung untuk selanjutnya diteruskan ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.

Marindo juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal dan melakukan mitigasi potensi gratifikasi di masing-masing unit kerja.

Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur meningkat serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi semakin kuat. (*)

Berita Terkait

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas
BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli
APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri
Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung
Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor
Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri
Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB