Panwascam Kedaton Panggil Camat & Lurah Sukamenanti

Redaksi

Selasa, 15 September 2020 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto SIP MIP, yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengatakan bahwa pihaknya telah menyikapi dugaan pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Kedaton bahkan sebelum Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan hal yang sama, untuk melakukan penelusuran/investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dan ASN di kecamatan setempat untuk mendapatkan informasi yang utuh sebelum nantinya mengambil tindakan.

\”Mengapa demikian, karena dalam penanganan pelanggaran ada mekanisme dan prosedurnya. Ada syarat formil dan materiil yang harus terpenuhi sebelum dugaan pelanggaran ini diregistrasi,\” kata Yahnu di Bandarlampung, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panwaslu Kecamatan Kedaton, pada tanggal 13 September 2020, telah meminta keterangan Panwaslu Kelurahan Sukamenanti bersama suaminya yang diduga membagikan alat sosialisasi salah satu bakal pasangan calon pada Pilkada Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Baca Juga  Buku Hasil Pengawasan Bawaslu Bandarlampung Jadi Proyeksi Pemilu dan Pilkada

Kemudian, pada tanggal 14 September 2020, Panwaslu Kecamatan Kedaton juga telah meminta keterangan dari dua orang RT yang salah satunya ikut mendokumentasikan/merekam kejadian dugaan pelanggaran pemilihan tersebut.

Dan hari ini (15/09), Panwaslu Kecamatan Kedaton juga akan meminta keterangan dari Camat Kedaton dan Lurah Sukamenanti.

\”Kita tunggu terlebih dahulu permintaan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian ini supaya kita obyektif dalam mengambil tindakan,\” ujar dia.

Hal ini dikarenakan pengawas pemilihan memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan investigasi.

\”Jika sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya kemudian akan diregistrasi, dan kami memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggarannya. Artinya apa? Kita juga tidak perlu “grasa-grusu” dan tergesa-gesa dalam menyikapi kasus ini. Semua kan perlu proses,\” katanya.

Baca Juga  Delapan Belas Pasangan Balonkada Ikuti Tes Kesehatan Jiwa di RS Abdul Moeloek

Yahnu melanjutkan, penyelenggara pemilihan di berbagai tingkatan memang dituntut untuk menjaga kode etik dan netralitasnya untuk menghindari adanya konflik kepentingan, begitupun dengan aparatur pemerintah/birokrasi, juga dituntut untuk menjaga kode etik dan netralitasnya, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan atau bahkan melampaui kewenangannya.

\”Jadi, kami masih menunggu semua hasil permintaan keterangan dari Panwaslu Kecamatan Kedaton yang nantinya akan diteruskan kepada Bawaslu Bandarlampung untuk diplenokan apakah ini mengandung dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,\” ujarnya.

Hasil pleno tersebut merupakan keputusan Bawaslu Bandarlampung secara kelembagaan karena sifatnya yang kolektif kolegial. Perlu dicatat, bahwa Bawaslu Bandarlampung tidak pernah takut untuk bekerja, on procedure, dan di sisi lain Bawaslu Bandarlampung juga tidak akan melampaui wewenang yang dimilikinya.

Baca Juga  Bawaslu RI: Panwascam itu wajar menyerempet bahaya sedikit-sedikit

\”Karena selama ini Bawaslu telah melaksanakan tugas-tugas pengawasannya, baik dalam ranah pencegahan, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\” katanya.

Dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020, Yahnu menegaskan tugas dan wewenang Bawaslu Bandarlampung sudah sangat jelas, di antaranya mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, menerima laporan dugaan pelanggaran, menyelesaikan temuan, laporan, dan sengketa pemilihan.

Kemudian meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, bahkan ditugaskan juga untuk melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (Josua)

Berita Terkait

Tiga Ketua Parpol Pengusung Amin di Pesawaran Segera Bentuk Tim Pemenangan
Exco Partai Buruh Tubaba Daftarkan Tiga Bacaleg
Demokrat Lamsel Resmi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
DPD Golkar Lambar Targetkan Raih Tujuh Kursi Pemilu 2024
NasDem Tubaba Resmi Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU
DPD PAN Pesawaran Boyong 40 Bacaleg Daftar ke KPUD
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:33 WIB

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:24 WIB

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 21:41 WIB

Akreditasi, Pj Bupati Tubaba Ajak Nakes Tingkatkan Faskes

Senin, 4 Desember 2023 - 21:21 WIB

Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS

Senin, 4 Desember 2023 - 21:10 WIB

Diskominfo Tubaba Sosialisasi Bimtek Aplikasi SPBE

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:42 WIB

TP PKK Tubaba Kunjungi Dua Desa di Bali

Kamis, 30 November 2023 - 20:02 WIB

Tubaba Boyong Lima Penghargaan Program SIKOMANDAN

Rabu, 29 November 2023 - 19:18 WIB

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Berita Terbaru

Bandarlampung

Gerai IM3 Hadirkan Konsep Baru Semakin Terdigitalisasi

Senin, 11 Des 2023 - 10:56 WIB

Bandarlampung

Gerakan Srikandi PLN Dukung Generasi Bebas Stunting di Lampung

Senin, 11 Des 2023 - 09:51 WIB

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB