Lampung Timur (Netizenku.com): Bupati Lampung Timur (Lamtim), Chusnoenia Chalim, tidak khawatir atas gugatan mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Yuliansyah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena rolling yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Yuliansyah sesuai prosedur yang ada.
Wanita yang akrab disapa Nunik ini mengatakan, pelaksanaan rolling yang dilaksanakan pada 18 Februari 2019 lalu, telah sesuai tahapan dan aturan yang ada dan sudah mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).
Pada rolling yang dilaksanakan pada 18 Februari 2019 lalu, Yuliansyah dialih tugaskan menjadi Sekretaris Inspektorat, namun tidak hadir saat pelantikan. Kemudian Pemkab Lamtim kemudian berkoordinasi dengan KASN. Dari hasil koordinasi yang dilakukan maka KASN merekomendasikan agar Yuliansyah untuk ditempatkan sebagai Staf Ahli.
Dengan adanya rekomendasi dari KASN tersebut maka Pemkab Lamtim kembali mengundang Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli Bupati pada Rabu (24/4), tetapi yang bersangkutan tidak hadir atau tidak menanggapi undangan yang diberikan.
“Karena tidak ada tanggapan, maka Pemkab Lamtim kembali mengirimkan surat undangan kepada Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli pada Kamis (25/4), namun pihak keluarga Yuliansyah tidak bersedia menerima undangan tersebut,\” ungkapnya.
Ditambahkannya, karena saat ini ada gugatan ke PTUN yang dilakukan yang bersangkutan maka pihaknya tetap menghormati dan menghargai keputusan yang diambil Yuliansyah. Dengan adanya gugatan tersebut.
“Kami siap mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan. Kita menghormati langkah yang dilakukan Pak Yuliansyah, dan kita akan ikuti sesuai dengan proses hukum yang ada, \” ungkapnya.
Diketahui, Yuliansyah tidak terima diturunkan (di-rolling) dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Timur, menjadi Sekretaris Inspektorat Lamtim. Kemudian Yuliansyah menggugat Bupati Nunik ke PTUN Bandarlampung. (Nainggolan).