MA Putuskan Permohonan PK Yusuf Kohar Tidak Diterima

Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan upaya hukum luar biasa yang diajukan Yusuf Kohar, Nomor Perkara: 2 PK/PAP/2021, dinyatakan NO atau \”Niet Ontvaarkelijk Verklaard\’ yang artinya permohonan tidak diterima.

Yusuf Kohar melalui kuasa hukumnya Yopi Hendro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA yang menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Yunus selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, saat dihubungi menjelaskan PK tidak dapat diterima berarti eksepsi yang mereka berikan kepada MA diterima.

\”Salah satu eksepsi kita pada waktu itu adalah terkait legal standing. Waktu itu kita jawab bahwa legal standing mereka itu tidak ada karena PK tidak dikenal dalam rezim UU Pilkada,\” kata M Yunus, Selasa (2/3).

Menurut M Yunus, Yusuf Kohar memaksakan diri mengajukan PK padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada PK.

\”Dia selesai di Putusan MA sesuai pasal 137A ayat 9 UU 10/2016,\” ujar dia.

Namun M Yunus mengaku belum melihat Putusan MA tersebut. Putusan diketahui saat dicek di situs Kepaniteraan MA.

\”Dan memang sudah diputus walaupun tanggal putusannya tidak tertera di situ. Intinya PK mereka tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak diperiksa pokok perkaranya.\”

\”Seharusnya sejak putusan MA kemarin, case closed, kasus sudah ditutup. Tapi biarlah hak warga negara mengajukan upaya hukum luar biasa,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB