Living Plaza Lampung, Herman HN: Silahkan dibangun kalau sesuai aturan

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Rabu (20/1). Foto: Netizenku.com

Lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Rabu (20/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pembangunan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa harus mengikuti aturan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Gedung Semergou Pemerintah Kota usai penyerahan SK Pengangkatan CPNS, Rabu (20/1).

“Kalau sesuai dengan aturan silahkan dibangun. Izinnya kita permudah tapi sesuai peraturan perundangan yang berlaku agar ekonomi kita pulih,” kata Herman HN.

Wali Kota Herman HN berharap kehadiran Living Plaza Lampung mampu mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat sekitar dengan menyediakan lapangan pekerjaan.

Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung.

“Karakteristik daerah di situ rawan banjir, jika dialihfungsikan dari lahan tidur menjadi bangunan maka daya resap air akan berkurang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di Sekretariat Walhi.

Baca Juga  Jokowi Dijadwalkan Buka Muktamar NU di Lampung

Lahan tidur yang menjadi daerah resapan air tersebut memiliki luas kurang lebih 3 hektar dan berada tepat di pinggir Jalan ZA Pagar Alam.

Irfan menjelaskan perusahaan tidak mungkin bisa menanggulangi banjir dengan memperbesar volume gorong-gorong agar mampu menampung debit air saat musim penghujan atau banjir kiriman.

“Jalan ZA Pagar Alam itu jalan nasional apakah perusahaan bisa mengintervensi pemerintah provinsi. Belum tentu, karena jalan itu kewenangan dari pusat,” ujar Irfan.

Perbaikan drainase menimbulkan efek berantai karena tidak cukup hanya di satu titik saja. Ketika gorong-gorong di ZA Pagar Alam diperbaiki, jelas Irfan, banjirnya akan pindah ke Jalan Kapten Abdul Haq di dekat masjid.

Baca Juga  Walhi Minta Gubernur Lampung Cabut Izin Tambang PT STTP

“Jadi banjir itu akan semakin meluas hingga ke belakang STIKES Adila Jalan By Pass Soekarno-Hatta. Ketiga titik itu banjir terus setiap hujan deras,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan warga Blok C/RT 5 kelurahan Rajabasa Nyunyai, Indu (42), yang sehari-harinya berdagang nanas di Jalan ZA Pagar Alam dekat lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung.

“Rencana pembangunan ini sudah lama, akhir 2020 lalu, tapi belum ada yang setuju kades dan lurahnya, warga juga belum banyak yang setuju,” kata Indu.

Pada hari yang sama, Zairin selaku Ketua RT 03 Lingkungan 1 saat ditemui di Kantor Kelurahan Rajabasa Nyunyai mengatakan pembangunan Living Plaza Lampung tidak bisa hanya ditangani Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  Walhi Lampung Sebut Berbahaya Reklamasi Pantai dengan Sampah

“Perbaikan gorong-gorong akan melalui Jalan ZA Pagar Alam, Jalan By Pass yang merupakan jalan negara,” ujar dia.

Zairin juga mempertanyakan kontribusi Living Plaza Lampung ketika pusat perbelanjaan tersebut sudah dibangun karena akan ada pemanfaatan air bawah tanah untuk perusahaan.

“Tidak menutup kemungkinan di sekitar sini akan mengalami kekeringan air. Tapi saya mengusulkan, tolong dipikirkan masalah kontribusi air kalau pembangunannya terlaksana,” kata dia.

Sebelumnya Walhi Lampung menyampaikan dalam Sidang Komisi Amdal Kota Bandarlampung pada Jumat (15/1) lalu, pembangunan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Rajabasa Nunyai tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030. (Josua)

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Literasi dan Digitalisasi Kearsipan untuk Generasi Cerdas dan Berbudaya
Pj. Gubernur Lampung Dorong Festival Kebudayaan UNILA 2025 Sebagai Upaya Perkuat Identitas Bangsa di Era Globalisasi
DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030
Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung
Dengar Keluhan Petani Singkong, Pj. Gubernur Samsudin Terbitkan Surat Edaran Bela Kesejahteraan Petani
Provinsi Lampung Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah, Capaian Inflasi 2024 Terbaik Sepanjang Sejarah
Staf Ahli Gubernur Pimpin Apel Mingguan, Sampaikan Arahan Pj. Gubernur Lampung Terkait P3K dan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Konsumsi Gula Berlebih Pengaruhi Perkembangan Otak Anak

Minggu, 22 September 2024 - 16:04 WIB

Puluhan Personel Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah

Minggu, 22 September 2024 - 13:49 WIB

Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 September 2024 - 13:09 WIB

Bupati Lampung Tengah Hadiri Jumat Mahabbah di Seputih Surabaya

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Berita Terbaru

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Sabtu, 18 Jan 2025 - 18:40 WIB

Petugas DLH Lambar memindahkan lokasi TPS. (Iwan/Nk)

Lampung Barat

Merdeka dari Bau Busuk, DLH Lambar Pindahkan TPS di Kompleks Pemkab

Jumat, 17 Jan 2025 - 14:11 WIB