Living Plaza Lampung, Herman HN: Silahkan dibangun kalau sesuai aturan

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Rabu (20/1). Foto: Netizenku.com

Lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Rabu (20/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pembangunan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa harus mengikuti aturan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Gedung Semergou Pemerintah Kota usai penyerahan SK Pengangkatan CPNS, Rabu (20/1).

“Kalau sesuai dengan aturan silahkan dibangun. Izinnya kita permudah tapi sesuai peraturan perundangan yang berlaku agar ekonomi kita pulih,” kata Herman HN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Herman HN berharap kehadiran Living Plaza Lampung mampu mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat sekitar dengan menyediakan lapangan pekerjaan.

Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung.

“Karakteristik daerah di situ rawan banjir, jika dialihfungsikan dari lahan tidur menjadi bangunan maka daya resap air akan berkurang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di Sekretariat Walhi.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Lahan tidur yang menjadi daerah resapan air tersebut memiliki luas kurang lebih 3 hektar dan berada tepat di pinggir Jalan ZA Pagar Alam.

Irfan menjelaskan perusahaan tidak mungkin bisa menanggulangi banjir dengan memperbesar volume gorong-gorong agar mampu menampung debit air saat musim penghujan atau banjir kiriman.

“Jalan ZA Pagar Alam itu jalan nasional apakah perusahaan bisa mengintervensi pemerintah provinsi. Belum tentu, karena jalan itu kewenangan dari pusat,” ujar Irfan.

Perbaikan drainase menimbulkan efek berantai karena tidak cukup hanya di satu titik saja. Ketika gorong-gorong di ZA Pagar Alam diperbaiki, jelas Irfan, banjirnya akan pindah ke Jalan Kapten Abdul Haq di dekat masjid.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

“Jadi banjir itu akan semakin meluas hingga ke belakang STIKES Adila Jalan By Pass Soekarno-Hatta. Ketiga titik itu banjir terus setiap hujan deras,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan warga Blok C/RT 5 kelurahan Rajabasa Nyunyai, Indu (42), yang sehari-harinya berdagang nanas di Jalan ZA Pagar Alam dekat lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung.

“Rencana pembangunan ini sudah lama, akhir 2020 lalu, tapi belum ada yang setuju kades dan lurahnya, warga juga belum banyak yang setuju,” kata Indu.

Pada hari yang sama, Zairin selaku Ketua RT 03 Lingkungan 1 saat ditemui di Kantor Kelurahan Rajabasa Nyunyai mengatakan pembangunan Living Plaza Lampung tidak bisa hanya ditangani Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Perbaikan gorong-gorong akan melalui Jalan ZA Pagar Alam, Jalan By Pass yang merupakan jalan negara,” ujar dia.

Zairin juga mempertanyakan kontribusi Living Plaza Lampung ketika pusat perbelanjaan tersebut sudah dibangun karena akan ada pemanfaatan air bawah tanah untuk perusahaan.

“Tidak menutup kemungkinan di sekitar sini akan mengalami kekeringan air. Tapi saya mengusulkan, tolong dipikirkan masalah kontribusi air kalau pembangunannya terlaksana,” kata dia.

Sebelumnya Walhi Lampung menyampaikan dalam Sidang Komisi Amdal Kota Bandarlampung pada Jumat (15/1) lalu, pembangunan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Rajabasa Nunyai tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030. (Josua)

Berita Terkait

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB