Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan klarifikasi terhadap 7 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari lurah, RT, dan kepala lingkungan yang diduga merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang dikenal dengan pasangan Yutuber.
Kehadiran 7 aparatur lingkungan tersebut pada Senin (9/11) siang, didampingi tim kuasa hukum. Mereka menilai pelaporan klien mereka ke Bawaslu Bandarlampung adalah prematur.
\”Keterangan yang sudah disampaikan tadi, menurut hemat kami sebagai penasihat hukum bahwa laporan yang disampaikan pelapor terkait penghilangan dan perusakan APK itu, masih prematur. Artinya kurang alat bukti, tidak cukup alat bukti untuk membuktikan hal itu tapi kita apresiasilah ada laporan tersebut dari pada terjadi konflik horizontal,\” kata Juendi Leksa Utama selaku kuasa hukum.
Dia meminta agar Bawaslu Kota bisa mengkaji lebih lanjut keterangan yang disampaikan dalam berita acara klarifikasi.
\”Saya berharap Bawaslu secara obyektif melihat perkara ini dengan kajian teman-teman Bawaslu bahwa perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,\” ujar dia.
Juendi menjelaskan klien mereka tidak memahami atau tidak mengetahui sama sekali hal-hal terkait pemasangan dan pelepasan APK pada zona pemasangan.
\”Dalam berita acara klarifikasi, keterangan-keterangan klien kami, yang diberikan tadi, tidak ada satupun keterangan yang menyatakan bagaimana cara menghilangkan APK, menghancurkan APK, justru mereka tidak tahu sama sekali bahkan apa yang disebut dengan kampanye zona pemasangan APK, siapa yang memasang dan melepas APK, klien kami tidak tahu.\”
Dia meminta semua pihak untuk bisa menghormati kinerja Bawaslu dan bersabar menunggu hasil kajian agar tidak terjadi konflik di bawah.
\”Bawaslu juga harus obyektif, barang bukti yang diperdengarkan kepada kita dalam pemeriksaan itu bahwa ada salah satu RT didatangi sekelompok orang dan ada oknum Panwascam Kemiling yang mendesak, memaksa, dan mengintimidasi salah satu RT untuk mengarahkan kepada nama,\” katanya.
\”Bahwa ada instruksi ada aktor yang merusak bahkan menghilangkan APK. Tapi itu sudah dibantah karena klien kami. Lurah dan kepala lingkungan yang disebutkan dalam rekaman itu, justru sudah menerima permintaan maaf dari salah satu RT yang menyebutkan nama itu.\”
Intimidasi tersebut berlangsung di kediaman salah satu RT dengan mengatakan sudah ada satu mobil marinir.
\”Keterangan yang diberikan tanpa seizinnya di rumahnya sendiri itu dinyatakan dia karena terpaksa, di bawah tekanan, ditakut-takuti karena sudah ada satu mobil marinir. Ini juga kami minta untuk diusut tuntas karena ada penyebutan institusi marinir,\” tegas Juendi.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya perlu melakukan pembahasan internal terkait penilaian laporan prematur tim kuasa hukum terlapor.
\”Kami tidak bisa menjustifikasi pernyataan tim kuasa hukum karena masih berproses. Kami kan di awal meregistrasi laporan ini karena sudah terpenuhi syarat formal dan materil. Artinya tinggal bagaimana pendapat dari unsur Gakkumdu yang lain. Ini akan tetap kita proses dan dibahas dalam pembahasan kedua Gakkumdu karena ini dugaan pidana pemilihan,\” kata Yahnu yang juga Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bandarlampung.
\”Sejauh ini kami baru mendapatkan informasi dari terlapor, tapi kami perlu melakukan pembahasan di internal kami dulu. Besok siang (hari ini) kami masih ada satu agenda permintaan keterangan lagi dari pelapor untuk mengkonstruksi informasi yang lebih dalam lagi,\” pungkas Yahnu.
Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.
Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti, maka sanksi yang diatur pada Pasal 187 ayat 3 UU 10/2016, pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta. (Josua)