Lamtim Tak Terapkan RTRW, Perusahaan Masuk Zona Merah Industri

Redaksi

Rabu, 20 November 2019 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Penerapan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten Lampung Timur masih belum terlaksana. Hal tersebut dibuktikan dengan ada perusahaan industri seluas 18 hektar di wilayah kecamatan Sukadana.

Padahal perda nomor 4 tahun 2012, tentang RTRW telah mengatur terkait wilayah yang bisa atau tidak mendirikan perusahaan industri. Salah satu zona merah untuk mendirikan perusahaan industri adalah wilayah kecamatan Sukadana. Pada pasal 37 perda nomor 4 tahun 2012, tentang RTRW, disebutkan bahwa kecamatan Sukadana merupakan zona merah, terlarang bagi perusahaan industri.

Ketua Macab Laskar Merah Putih Lampung Timur, Amir Faisol menyampaikan, pemerintah kabupaten setempat sampai saat ini terkesan hanya membuat perda tetapi tidak menerapkannya. Seharusnya para pemangku jabatan yang ada di pemerintahan kabupaten Lampung Timur tahu mana yang melanggar atau tidak, dan ini sungguh memprihatinkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu bukti nyata terkait adanya perusahaan industri yang berdiri di wilayah kecamatan Sukadana. Seharusnya izin atau rekomendasi tidak bisa dikeluarkan karena di dalam perda nomor 4 tahun 2012 telah diatur mana saja wilayah yang bisa mendirikan industi. Meski sudah ada aturan yang melarang tetapi rekomendasi tetap dilakukan.

“Sampai saat ini, kami juga belum tahu pasti apa sebabnya sehingga proses perizinan perusahaan industri minyak mentah sawit (CPU) di wilayah kecamatan Sukadana tersebut bisa di rekomendasi.

Sekarang kita bisa melihat bahwa PT Tunas Baru Lampung yang bergerak pada industri minyak mentah tersebut sudah sejak 2017 silam beroperasi meskipun terbentur pada perda,\” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, perda itu dibuat pemerintah kabupaten Lampung Timur, tetapi tidak dijalankan.

“Mereka yang buat aturan tapi mereka yang melanggar, inikan aneh. Bagaimana kita mau yakin kabupaten Lamtim ini akan maju atau lebih baik bila pemerintahnya saja tidak mengindahkan aturan yang ada. Kita berharap agar penerapan aturan yang telah dibuat tersebut benar-benar dilakukan,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:51 WIB

Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:12 WIB

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB