Lamtim Tak Terapkan RTRW, Perusahaan Masuk Zona Merah Industri

Redaksi

Rabu, 20 November 2019 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Penerapan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten Lampung Timur masih belum terlaksana. Hal tersebut dibuktikan dengan ada perusahaan industri seluas 18 hektar di wilayah kecamatan Sukadana.

Padahal perda nomor 4 tahun 2012, tentang RTRW telah mengatur terkait wilayah yang bisa atau tidak mendirikan perusahaan industri. Salah satu zona merah untuk mendirikan perusahaan industri adalah wilayah kecamatan Sukadana. Pada pasal 37 perda nomor 4 tahun 2012, tentang RTRW, disebutkan bahwa kecamatan Sukadana merupakan zona merah, terlarang bagi perusahaan industri.

Ketua Macab Laskar Merah Putih Lampung Timur, Amir Faisol menyampaikan, pemerintah kabupaten setempat sampai saat ini terkesan hanya membuat perda tetapi tidak menerapkannya. Seharusnya para pemangku jabatan yang ada di pemerintahan kabupaten Lampung Timur tahu mana yang melanggar atau tidak, dan ini sungguh memprihatinkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu bukti nyata terkait adanya perusahaan industri yang berdiri di wilayah kecamatan Sukadana. Seharusnya izin atau rekomendasi tidak bisa dikeluarkan karena di dalam perda nomor 4 tahun 2012 telah diatur mana saja wilayah yang bisa mendirikan industi. Meski sudah ada aturan yang melarang tetapi rekomendasi tetap dilakukan.

“Sampai saat ini, kami juga belum tahu pasti apa sebabnya sehingga proses perizinan perusahaan industri minyak mentah sawit (CPU) di wilayah kecamatan Sukadana tersebut bisa di rekomendasi.

Sekarang kita bisa melihat bahwa PT Tunas Baru Lampung yang bergerak pada industri minyak mentah tersebut sudah sejak 2017 silam beroperasi meskipun terbentur pada perda,\” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, perda itu dibuat pemerintah kabupaten Lampung Timur, tetapi tidak dijalankan.

“Mereka yang buat aturan tapi mereka yang melanggar, inikan aneh. Bagaimana kita mau yakin kabupaten Lamtim ini akan maju atau lebih baik bila pemerintahnya saja tidak mengindahkan aturan yang ada. Kita berharap agar penerapan aturan yang telah dibuat tersebut benar-benar dilakukan,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB