Kejari Pringsewu Tetapkan SRW Tersangka Korupsi Anggaran Sekwan

Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan tersangka SRW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  dan Tahun Anggaran 2020.

SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Jum’at (1/10), setelah Kejari Pringsewu menemukan dua alat bukti.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median, mengatakan adapun besaran anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp576.020.000.

Sementara Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000.

Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.

Penetapan SRW sebagai tersangka korupsi dituangkan dalam SPRINDIK Nomor: 01/L.8.20/ Fd.2/10/2021 tertanggal 01 Oktober 2021.

Adapun modus tersangka dengan cara melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat AKD dan rapat paripurna.

Dimana perbuatan tersangka diduga telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Akhir Tahun Ini 2.357 PNS Korup Dipecat, Lampung 97 Orang

Subsidair; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Median menjelaskan sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR -1303/PWOB/5/2021 tertanggal 09 September 2021 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp311.821.300.

Baca Juga  Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penimbunan Minyak Goreng

“Terhadap tersangka SRW, penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka SRW bersikap kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan SRW dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medis,” kata Median.

Keluarga SRW, lanjut dia, telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Selain itu, pihak tersangka dengan didampingi penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295.000.000 dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung,” ujar dia. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Rabu, 17 April 2024 - 20:26 WIB

Musim Selancar, Disparekraf Lampung Klaim Telah Lakukan Koordinasi

Rabu, 17 April 2024 - 19:47 WIB

Arinal Apresiasi Komitmen ASN Lampung Pasca Libur Lebaran

Rabu, 3 April 2024 - 07:36 WIB

Perpusda Lampung Merabah Desa 

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Beri Bantuan Jamban Sehat di Tumijajar

Jumat, 19 Apr 2024 - 10:33 WIB

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB