Kejari Pringsewu Tetapkan SRW Tersangka Korupsi Anggaran Sekwan

Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan tersangka SRW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  dan Tahun Anggaran 2020.

SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Jum’at (1/10), setelah Kejari Pringsewu menemukan dua alat bukti.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median, mengatakan adapun besaran anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp576.020.000.

Baca Juga  Razia Penyakit Masyarakat, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

Sementara Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000.

Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.

Penetapan SRW sebagai tersangka korupsi dituangkan dalam SPRINDIK Nomor: 01/L.8.20/ Fd.2/10/2021 tertanggal 01 Oktober 2021.

Adapun modus tersangka dengan cara melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat AKD dan rapat paripurna.

Dimana perbuatan tersangka diduga telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Dolar Palsu Beredar di Talangpadang, Dua Pemuda Diamankan

Subsidair; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Median menjelaskan sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR -1303/PWOB/5/2021 tertanggal 09 September 2021 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp311.821.300.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Pesawaran Tembak Begal

“Terhadap tersangka SRW, penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka SRW bersikap kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan SRW dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medis,” kata Median.

Keluarga SRW, lanjut dia, telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Selain itu, pihak tersangka dengan didampingi penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295.000.000 dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung,” ujar dia. (Reza)

Berita Terkait

Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB