Kejari Pringsewu Tetapkan SRW Tersangka Korupsi Anggaran Sekwan

Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan tersangka SRW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  dan Tahun Anggaran 2020.

SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Jum’at (1/10), setelah Kejari Pringsewu menemukan dua alat bukti.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median, mengatakan adapun besaran anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp576.020.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000.

Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.

Penetapan SRW sebagai tersangka korupsi dituangkan dalam SPRINDIK Nomor: 01/L.8.20/ Fd.2/10/2021 tertanggal 01 Oktober 2021.

Adapun modus tersangka dengan cara melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat AKD dan rapat paripurna.

Dimana perbuatan tersangka diduga telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Subsidair; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Median menjelaskan sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR -1303/PWOB/5/2021 tertanggal 09 September 2021 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp311.821.300.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

“Terhadap tersangka SRW, penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka SRW bersikap kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan SRW dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medis,” kata Median.

Keluarga SRW, lanjut dia, telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Selain itu, pihak tersangka dengan didampingi penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295.000.000 dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung,” ujar dia. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB