Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Tersangka WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023.
WJS dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatmaja, menerangkan pada tanggal 7 Agustus 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
Ia menambahkan, tanggal 12 Agustus 2024, penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil, yang kemudian diterbitkan P-21.
“Dengan telah dinyatakan berkas perkara lengkap, maka langkah selanjutnya dalam waktu dekat akan ditindak lanjuti dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum,” ujarnya.
Bahwa penanganan dugaan Tipikor a quo dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan menyampaikan update perkembangan penanganan perkara Tipikor a quo. (Reza)