Ikadin Pusat Dilantik, Penta Peturun: Wadah Advokat Banyak Alami Polemik

Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022-2027 resmi dilantik. Pelantikan tersebut berlangsung pada hari rabu 15 Juni 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Menurut Ketua Ikadin Lampung, Penta Peturun, hadirnya Ikadin merupakan suatu keniscayaan. Sebab, wadah tunggal (single bar association) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat sudah tidak lagi relevan.

“Keberadaan wadah tunggal advokat menimbulkan polemik di kalangan advokat maupun organisasi advokat sehingga pada akhirnya banyak bermunculan organisasi advokat. Maka menjadi suatu keharusan organisasi advokat menganut sistem multi barbar,” ujar dia kepada Netizenku.com pada Kamis (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut ditegaskan dalam KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menginstrusikan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat yang memenuhi syarat baik yang diajukan Peradi maupun non Peradi hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

“Maka dari itu Ikadin, mendorong untuk perlu dilakukan transformasi organisasi advokat dari single bar menjadi multi bar,” jelas dia.

Ia juga menambahkan, Ikadin mendukung keadilan restorative justice. Di mana penyelesaian masalah pidana tidak selalu harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit, tetapi melalui penyelesaian yang disebut sebagai restorative justice.

Menurut dia, kodifikasi yang tidak terunifikasi menjadi tantangan utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan.

“Sampai saat ini hukum pidana di Indonesia belum menerapkan keadilan restorative secara komprehensif. perlu adanya Perpu agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarkan proses restorative justice sambil menunggu disahkannya KUHAP yang baru,” pungkasnya.(Rls/Agis)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:16 WIB

Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01 WIB

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:02 WIB

Sekda Tubaba Iwan Mursalin Perkuat Sinergi Pemerintahan se-Lampung Lewat Retreat

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Keluhan Minim Penerangan di RSUD Tubaba Ditangani, Kini Terang dan Nyaman Melintas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:22 WIB

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:04 WIB

Prilian Tiwi Masuk 15 Penulis Cerita Rakyat Lampung Lewat “Rahasia Las Sengok”

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Tubaba Segera Tetapkan 7 Pejabat Hasil Selter. Tahapan Tinggal Menunggu Pertek BKN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:14 WIB