Ikadin Pusat Dilantik, Penta Peturun: Wadah Advokat Banyak Alami Polemik

Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022-2027 resmi dilantik. Pelantikan tersebut berlangsung pada hari rabu 15 Juni 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Menurut Ketua Ikadin Lampung, Penta Peturun, hadirnya Ikadin merupakan suatu keniscayaan. Sebab, wadah tunggal (single bar association) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat sudah tidak lagi relevan.

“Keberadaan wadah tunggal advokat menimbulkan polemik di kalangan advokat maupun organisasi advokat sehingga pada akhirnya banyak bermunculan organisasi advokat. Maka menjadi suatu keharusan organisasi advokat menganut sistem multi barbar,” ujar dia kepada Netizenku.com pada Kamis (16/6).

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut ditegaskan dalam KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menginstrusikan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat yang memenuhi syarat baik yang diajukan Peradi maupun non Peradi hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

“Maka dari itu Ikadin, mendorong untuk perlu dilakukan transformasi organisasi advokat dari single bar menjadi multi bar,” jelas dia.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Ia juga menambahkan, Ikadin mendukung keadilan restorative justice. Di mana penyelesaian masalah pidana tidak selalu harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit, tetapi melalui penyelesaian yang disebut sebagai restorative justice.

Menurut dia, kodifikasi yang tidak terunifikasi menjadi tantangan utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

“Sampai saat ini hukum pidana di Indonesia belum menerapkan keadilan restorative secara komprehensif. perlu adanya Perpu agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarkan proses restorative justice sambil menunggu disahkannya KUHAP yang baru,” pungkasnya.(Rls/Agis)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:41 WIB

Kembalikan Berkas Pendaftaran, Budiman AS Siapkan Strategi Khusus untuk Musda Demokrat Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:41 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Peran Strategis Guru TK Bentuk Karakter Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:38 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Creative Financing

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:35 WIB

Jihan Dorong Penguatan Pencegahan dan Deteksi Dini Kanker di Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:07 WIB

Edy Irawan Resmi Kembalikan Berkas, Bidik Kembali Kursi Ketua Demokrat Lampung

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Gelaran Bandar Lampung Color Run 2026 murni tanpa menggunakan APBD.(Ilustrasi: ist)

Bandarlampung

Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB