Ikadin Pusat Dilantik, Penta Peturun: Wadah Advokat Banyak Alami Polemik

Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022-2027 resmi dilantik. Pelantikan tersebut berlangsung pada hari rabu 15 Juni 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Menurut Ketua Ikadin Lampung, Penta Peturun, hadirnya Ikadin merupakan suatu keniscayaan. Sebab, wadah tunggal (single bar association) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat sudah tidak lagi relevan.

“Keberadaan wadah tunggal advokat menimbulkan polemik di kalangan advokat maupun organisasi advokat sehingga pada akhirnya banyak bermunculan organisasi advokat. Maka menjadi suatu keharusan organisasi advokat menganut sistem multi barbar,” ujar dia kepada Netizenku.com pada Kamis (16/6).

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut ditegaskan dalam KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menginstrusikan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat yang memenuhi syarat baik yang diajukan Peradi maupun non Peradi hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

“Maka dari itu Ikadin, mendorong untuk perlu dilakukan transformasi organisasi advokat dari single bar menjadi multi bar,” jelas dia.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Ia juga menambahkan, Ikadin mendukung keadilan restorative justice. Di mana penyelesaian masalah pidana tidak selalu harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit, tetapi melalui penyelesaian yang disebut sebagai restorative justice.

Menurut dia, kodifikasi yang tidak terunifikasi menjadi tantangan utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

“Sampai saat ini hukum pidana di Indonesia belum menerapkan keadilan restorative secara komprehensif. perlu adanya Perpu agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarkan proses restorative justice sambil menunggu disahkannya KUHAP yang baru,” pungkasnya.(Rls/Agis)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

Rabu, 22 April 2026 - 12:22 WIB

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 April 2026 - 09:33 WIB

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Minggu, 19 April 2026 - 11:19 WIB

Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

Deklarasi Sekretariat Bersama tiga konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB