Dua Tersangka Tipikor SR dan MN Resmi Ditahan

Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2020 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pringsewu. Rabu (07/10/20).

Kedua terdakwa yaitu SR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MN sebagai rekanan. Dengan berpakaian rompi pink keduanya dibawa kemobil tahanan dan dititipkan dirutan.

\” Setelah pelimpahan dari jaksa penyidik kejari ke jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung, \” ucap Kajari Pringsewu Amru E. Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Amru, pembangunan gedung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan sebesar Rp.3.557.370.000 ditambah dengan dana sharing dari APBD kabupaten Pringsewu sebesar 15% yaitu Rp. 355.737.000, dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 3.913.107.000 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta seratus tujuh ribu rupiah).

Akan tetapi Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III tersebut tidak sesuai spesifikasi pada kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan perhitungan kerugian Negara oleh Ahli BPKP yang mendasarkan pada perhitungan tekhnis Ahli konstruksi dengan didasarkan dokumen yang digunakan untuk pembangunan.

Dan didapat hasil bahwa adanya kerugian keuangan Negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) kab. Pringsewu TA. 2012 sebesar Rp.± 717.000.000.

\” Keduanya dikenakan Pasal 2 uu 31 th 1999 jo pasal 55 kuhp subsider pasal 3 uu 31 th 1999 junto uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 kuhp,\” tutupnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB