Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba), mendukung penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law karena dianggap merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan setelah melakukan diskusi bersama Ikatan Alumni Mahasiswa (IKAM) Tulangbawang Barat, dan Ormas Ikatan Pemuda Bergerak di ruang kantor Komisi I DPRD, Tiyuh (Desa) Panaragan, Tulangbawang Tengah, Rabu (14/10).
Ketua Komisi II DPRD Tubaba, Sudirwan, mengatakan pihaknya sangat mendukung sepenuhnya tuntutan mahasiswa juga pemuda menolak UU Cipta Kerja apabila di dalam undang-undang tersebut ada poin-poin yang merugikan masyarakat.
\”Dari Perwakilan DPRD Tubaba sangat mendukung dan akan menyampaikan usulan penolakan ini ke Pemerintah Provinsi Lampung dan DPR RI,\” tegas Sudirwan.
Hal itu juga diamini Wakil Ketua II DPRD Tubaba, S Joko Kuncoro, yang mengapresiasi upaya, langkah yang dilakukan mahasiswa dan organisasi pemuda dalam menyampaikan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja atau dikenal Omnibus Law tanpa unjuk rasa melainkan dengan cara berdiskusi, dan mediasi lewat DPRD.
\”Kami mengapresiasi langkah, niat baik dari mahasiswa yang tergabung di IKAM Tubaba dalam menyampaikan aspirasinya dengan cara seperti ini. Aspirasi ini kami terima dan segera kami tindaklanjuti ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,\” kata politisi Partai Nasdem ini.
Sementara Ketua IKAM Tubaba, Abdurahman Cury, menyampaikan pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh pemerintah.
\”Kami tegas menolak UU Cipta Kerja yang membuat kegaduhan di masyarakat. Meminta draf asli pengesahan dan penetapan Omnibus Law yang nantinya agar dipublikasikan secara terbuka. Meminta DPRD Tulangbawang Barat turun langsung ke lapangan untuk menenangkan masyarakat yang resah terkait penetapan Omnibus Law yang merugikan rakyat atau cacat hukum,\” kata Abdurahman.
Diketahui ada 7 Poin draf inti yang menjadi pembahasan dalam diskusi dan mediasi tersebut. Diantaranya, upah minimum penuh syarat, pesangon berkurang, kontrak kerja tanpa batas waktu, outsourcing seumur hidup, baru dapat kompensasi minimal 1 tahun, waktu kerja yang berlebihan, dan hak upah cuti yang hilang.
Selain dihadiri wakil ketua II DPRD Tubaba dan ketua Komisi II DPRD, mediasi dan diskusi dengan mahasiswa tersebut juga dihadiri Ketua Komisi III, Paisol.SH, Gunawan Agung Kuncoro, Mua\’ammil.S.Ag, Arib, Hairul Amin, dan perwakilan dari IKAM Tubaba, Ormas Ikatan Pemuda Bergerak Kabupaten Tubaba sejumlah 13 orang. (Arie/len)