Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2022, ditarget tercapai hingga seratus persen pada Desember 2022.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tubaba Ainuddin Salam, Rabu (9/11) di Ruang Kerjanya di Kantor BPPRD Komplek Kantor Bupati Tubaba, Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Menurutnya, capaian PAD sektor pajak hasil pelaporan 30 Oktober 2022 sudah mencapai 90,2 persen dengan dana senilai Rp18,3 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp20,3 piliar dalam APBD Kabupaten Tubaba tahun 2022.
“Kami optimis capaian PAD sektor pajak dapat terealisasi seratus persen. Tentu ini membutuhkan kerja bersama dan kerja keras setiap OPD dan instansi terkait,” kata dia.
Pendapatan pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi penilaian kinerja para camat, lanjut dia. Pada 30 Oktober sudah mencapai angka 84 persen atau senilai Rp7,1 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp8,5 miliar.
“Ada dua kecamatan yang sudah lunas seratus persen yakni Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga, sisanya masih mencapai angka 80 persen. Harapannya seluruh camat dapat merealisasikannya senilai target yang ditetapkan,” harapnya.
Ainuddin mengulas, pada tahun 2021 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung, Pemkab Tubaba memiliki tunggakan pajak terutang hingga mencapai Rp1,5 miliar. Namun hingga 30 Oktober tunggakan tersebut dapat ditagih dan terealisasi sebesar 64 persen atau senilai Rp1,009 miliar. Sehingga tunggakan pajak terutang yang belum dilakukan penagihan mencapai 36 persen atau setara Rp567 juta.
“Tunggakan pajak paling besar ada di sektor PBB hingga mencapai Rp519 juta dan tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar,” ujar Ainuddin yang pernah menjabat sekretaris BPKAD Tubaba.
Terkait tunggakan tersebut, lanjut dia, hasil rapat yang dipimpin Asisten I Dra Bayana, para camat menyanggupi untuk melunasi dengan perpanjangan waktu hingga 2 bulan atau sampai 31 Desember 2022.
“Semoga target dan tunggakan ini bisa dicapai oleh para camat, karena ini juga berkaitan dengan penilaian kinerja,” tukasnya.
Plt Kepala BPPRD menambah capaian PAD pada sektor retribusi daerah, hingga 30 Oktober 2022 sudah mencapai 73,7 persen atau senilai Rp1,486 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,015 miliar.
“Untuk mencapai target yang ditetapkan, masih punya waktu sekitar satu setengah bulan, dan kita optimis semua target yang ditetapkan dapat tercapai,” pungkasnya. (Arie/Leni)