BPN Mangkir, Komisi I Kembali Jadwalkan RDP Soal Lahan Sukarame-Sabah Balau

Redaksi

Rabu, 10 November 2021 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) persoalan kisruh lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/11).

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung sempat naik pitam lantaran pihak dari Kanwil BPN yang telah diundang tidak menghadiri rapat.

Kasubag Hukum PTPN VII Satria menjelaskan, pada tahun 1996 terjadi peleburan sehingga PTP X di Lampung dan Sumatera Selatan, Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Bengkulu menjadi PTPN VII sekarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, terjadi beberapa kali pelepasan aset yang pernah dilakukan. Pertama, pelepasan aset 350 hektar kepada Pemprov Lampung untuk kepentingan umum pada tahun 2010. Saat ini, lebih dikenal dengan Institut Teknologi Sumatera (Itera).

Baca Juga  Liga Champions UEFA 2023, Oppo Tunjuk Kaká Jadi Brand Ambassador 

Pelepasan aset kedua pada tahun 2015 sebanyak 85,5 hektar untuk pembangunan Tol Trans Sumatera atas kewenangan pemegang saham. Dua pelepasan aset ini di bawah Kementerian BUMN.

Pada saat masih PTP X, ada pelepasan aset 126 hektar kepada Pemprov Lampung untuk kepentingan umum pembangunan industri ke PT KAIL (milik Pemprov Lampung). Izinnya diberikan kementerian keuangan dengan sistem ganti rugi,” jelas dia.

Kemudaian, lanjut Satria, ada pelepasan langsung 218 hektar ada tahun 1991 kepada negara melalui Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Sudijo sebagai wakil pemerintah.

“Bukan kepada pemprov, kami juga tidak menemukan dokumen kepada pemprov. Dan ini ada 30 April 1991 tentang tata cara pelepasan tanah oleh BPN Lamsel,” kata Satria.

Baca Juga  Pemkot Siapkan 5.000 Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum

Sehingga, lanjut Satria, setelah diserahkan, pihaknya tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut. Soal klaim warga setempat yang menyebut mendapat hak kelola sebagai karyawan PTP X, Satria mengaku tidak bisa memberikan kejelasan.

“Tidak ada lagi arsip soal pemberian hak kelola untuk masyarakat sehingga kami tidak bisa memastikan surat yang dibawa warga,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang aset BPKAD Lampung Meydiandra mengatakan, dari 218,7 hektar tersebut, pemprov memiliki hak pakai 16,8 hektar. Di mana 6,3 hektar dikuasai oleh warga sehingga muncul wacana penertiban aset.

“Tanah itu terbelah dua, di Lamsel dan Bandar Lampung. Karena dua kabupaten terbelah, jadi 4 koma sekian hektar di Lamsel, dan sebelahnya 2 koma sekian hektar di Bandarlampung, tapi itu secara fisik hamparan,” katanya.

Baca Juga  Peringati Hari Otda, Kepala Daerah Diminta Lebih Inovatif

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Komisi I Yozi Rizal mengatakan bahwa tidak ada tumpang tindih sertifikat antara warga dan pemprov.

“PTPN VII mengatakan menyerahkan aset kepada negara melalui BPN Lamsel. Sementara Pemprov mendapatkan hak pakai dari negara melalui BPN Lamsel. Nanti kita coba konfrontir karena data dari PTPN tidak lengkap karena surat untuk pengelolaan lahan tahun 1988 tidak ada di PTPN tapi mereka juga tidak bisa bilang kalau itu palsu. Kita juga akan kembali melakukan RDP, karena pihak BPN tidak hadir,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Bimtek Persiapan Program Desa Baznas di Lampura Akan Maksimalkan Pemberdayaan Ternak Kambing
Pemprov Lampung Tepis Tuduhan Tidak Komitmen Salurkan DBH, Pemkot Dinilai Lucu
Truk Odol Buat Jalan Nasional Rusak, DPR RI Desak Ditindak Tegas
Perbaikan Jalur Wisata Lampung Siap Sambut Libur Idul Fitri
DBD Lampung Capai 1.909, Pemprov Keluarkan SE
Usai Dilantik, Aswarodi Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan dan Infrastruktur
Jelang Idul Fitri Pemprov Lampung Pastikan Hewan Ternak Aman 
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Lantik Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampung Utara

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB