BPN Mangkir, Komisi I Kembali Jadwalkan RDP Soal Lahan Sukarame-Sabah Balau

Redaksi

Rabu, 10 November 2021 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) persoalan kisruh lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/11).

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung sempat naik pitam lantaran pihak dari Kanwil BPN yang telah diundang tidak menghadiri rapat.

Kasubag Hukum PTPN VII Satria menjelaskan, pada tahun 1996 terjadi peleburan sehingga PTP X di Lampung dan Sumatera Selatan, Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Bengkulu menjadi PTPN VII sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, terjadi beberapa kali pelepasan aset yang pernah dilakukan. Pertama, pelepasan aset 350 hektar kepada Pemprov Lampung untuk kepentingan umum pada tahun 2010. Saat ini, lebih dikenal dengan Institut Teknologi Sumatera (Itera).

Baca Juga  Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Pelepasan aset kedua pada tahun 2015 sebanyak 85,5 hektar untuk pembangunan Tol Trans Sumatera atas kewenangan pemegang saham. Dua pelepasan aset ini di bawah Kementerian BUMN.

Pada saat masih PTP X, ada pelepasan aset 126 hektar kepada Pemprov Lampung untuk kepentingan umum pembangunan industri ke PT KAIL (milik Pemprov Lampung). Izinnya diberikan kementerian keuangan dengan sistem ganti rugi,” jelas dia.

Kemudaian, lanjut Satria, ada pelepasan langsung 218 hektar ada tahun 1991 kepada negara melalui Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Sudijo sebagai wakil pemerintah.

“Bukan kepada pemprov, kami juga tidak menemukan dokumen kepada pemprov. Dan ini ada 30 April 1991 tentang tata cara pelepasan tanah oleh BPN Lamsel,” kata Satria.

Baca Juga  Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Sehingga, lanjut Satria, setelah diserahkan, pihaknya tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut. Soal klaim warga setempat yang menyebut mendapat hak kelola sebagai karyawan PTP X, Satria mengaku tidak bisa memberikan kejelasan.

“Tidak ada lagi arsip soal pemberian hak kelola untuk masyarakat sehingga kami tidak bisa memastikan surat yang dibawa warga,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang aset BPKAD Lampung Meydiandra mengatakan, dari 218,7 hektar tersebut, pemprov memiliki hak pakai 16,8 hektar. Di mana 6,3 hektar dikuasai oleh warga sehingga muncul wacana penertiban aset.

“Tanah itu terbelah dua, di Lamsel dan Bandar Lampung. Karena dua kabupaten terbelah, jadi 4 koma sekian hektar di Lamsel, dan sebelahnya 2 koma sekian hektar di Bandarlampung, tapi itu secara fisik hamparan,” katanya.

Baca Juga  Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Komisi I Yozi Rizal mengatakan bahwa tidak ada tumpang tindih sertifikat antara warga dan pemprov.

“PTPN VII mengatakan menyerahkan aset kepada negara melalui BPN Lamsel. Sementara Pemprov mendapatkan hak pakai dari negara melalui BPN Lamsel. Nanti kita coba konfrontir karena data dari PTPN tidak lengkap karena surat untuk pengelolaan lahan tahun 1988 tidak ada di PTPN tapi mereka juga tidak bisa bilang kalau itu palsu. Kita juga akan kembali melakukan RDP, karena pihak BPN tidak hadir,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD
Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih
Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan
Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:22 WIB

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Tubaba Segera Tetapkan 7 Pejabat Hasil Selter. Tahapan Tinggal Menunggu Pertek BKN

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:27 WIB

Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:10 WIB

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:03 WIB

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:36 WIB

HUT RI ke-81, Pemkab Tubaba Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kemerdekaan yang Meriah dan Khidmat Nuansa Merah Putih

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:01 WIB

Busroni Kawal Aspirasi Warga Gading Kencana soal Jalan dan Listrik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pemkab Tubaba Rancang Perlindungan Lingkungan 30 Tahun, Lewat RPPLH Tahun 2026-2056

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB