Bawaslu Lampung Imbau Paslon di 8 Kab/Kota Kampanye Daring

Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2020 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kampanye secara tatap muka masih menjadi pilihan utama dibandingkan kampanye secara dalam jaringan (daring) dalam evaluasi 11 hari pertama masa kampanye bagi calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung.

Sejak hari pertama masa kampanye 26 September – 6 Oktober 2020 jajaran Bawaslu telah mengeluarkan sedikitnya 5 surat peringatan terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Yakni Bawaslu Kota Bandarlampung mengeluarkan 4 surat peringatan, dan Bawaslu Pesisir Barat mengeluarkan 1 surat peringatan kepada calon kepala daerah setempat dan bersama Tim Gakumdu melakukan satu kali pembubaran kampanye tatap muka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengemukakan, belum satupun paslon kepala daerah yang menggunakan kampanye dialog daring kepada para pendukungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Hal ini berimplikasi pada jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan energi lebih terutama dalam hal pengawasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

Selain itu, masih banyak sekali paslon yang tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian dan tetap melakukan kampanye tatap muka kepada para pendukungnya.

Namun ketika didatangi pengawas pemilu, paslon maupun tim kampanye beralasan mereka bukan kampanye melainkan hanya melakukan konsolidasi dan sosialisasi terbatas.

\”Ini kan sebenarnya akal-akalan paslon atau tim pemenangan. Harusnya mereka mengantongi STTP sebelum melakukan kampanye tatap muka,” ujar Fatikhatul, Selasa (6/10).

KPU Kabupaten/Kota juga tidak mengatur adanya zonasi kampanye dengan alasan hal tersebut tidak diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Namun Bawaslu Provinsi Lampung tetap merekomendasikan kepada KPU Provinsi Lampung melalui surat nomor 049/K.LA/PMT.00.01/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Imbauan Zonasi Kampanye, agar mengintruksikan KPU kab/kota membagi zonasi kampanye kepada masing-masing paslon.

“Ada potensi jadwal kampanye paslon yang bersamaan di satu lokasi bila tidak diatur zona kampanye. Implikasinya bisa menimbulkan kerumunan yang lebih banyak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 atau konflik antarpendukung di lapangan,” katanya.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan Bawaslu secara periodik melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas pemilu khususnya di 8 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan 2020.

Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pengawas pemilu agar bertindak profesional dan proporsional manakala ditemukan pelanggaran administrasi pemilihan maupun pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.

Jangan sampai pengawas pemilu bertindak berlebihan atau tidak bertindak apapun bila menemukan pelanggaran dalam masa kampanye.

“Pengawas pemilu tentu harus jeli melihat situasi lapangan sekaligus bijak menindak pelanggaran. Dalam masa kampanye ini  semua calon ingin menang sehingga kadang-kadang nyerempet-nyerempet aturan,” kata Iskardo.

Hal senada dikemukakan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Menurutnya pengawas pemilu tidak boleh ragu-ragu bertindak apabila menemukan kampanye tatap muka yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dan tidak mengantongi STTP.

Dia mendorong pengawas pemilu bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dan kepolisian setempat membubarkan kampanye tatap muka yang melanggar peraturan.

Terhadap kampanye lintas kabupaten/kota, Fritz Edward memerintahkan Bawaslu kabupaten/kota saling berkoordinasi baik yang Pilkada maupun non pilkada untuk ikut mengawasi masa kampanye di wilayahnya.

Apabila ditemukan, paslon yang melakukan kampanye lintas kabupaten/kota maka Bawaslu setempat menginformasikannya ke pengawas pemilu dimana calon kepala daerah  tersebut terdaftar untuk diberikan tindakan sesuai peraturan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB