Bawaslu Lampung Imbau Paslon di 8 Kab/Kota Kampanye Daring

Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2020 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kampanye secara tatap muka masih menjadi pilihan utama dibandingkan kampanye secara dalam jaringan (daring) dalam evaluasi 11 hari pertama masa kampanye bagi calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung.

Sejak hari pertama masa kampanye 26 September – 6 Oktober 2020 jajaran Bawaslu telah mengeluarkan sedikitnya 5 surat peringatan terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Yakni Bawaslu Kota Bandarlampung mengeluarkan 4 surat peringatan, dan Bawaslu Pesisir Barat mengeluarkan 1 surat peringatan kepada calon kepala daerah setempat dan bersama Tim Gakumdu melakukan satu kali pembubaran kampanye tatap muka.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengemukakan, belum satupun paslon kepala daerah yang menggunakan kampanye dialog daring kepada para pendukungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Hal ini berimplikasi pada jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan energi lebih terutama dalam hal pengawasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Minta DKPP Cermati Bawaslu Lampung

Selain itu, masih banyak sekali paslon yang tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian dan tetap melakukan kampanye tatap muka kepada para pendukungnya.

Namun ketika didatangi pengawas pemilu, paslon maupun tim kampanye beralasan mereka bukan kampanye melainkan hanya melakukan konsolidasi dan sosialisasi terbatas.

\”Ini kan sebenarnya akal-akalan paslon atau tim pemenangan. Harusnya mereka mengantongi STTP sebelum melakukan kampanye tatap muka,” ujar Fatikhatul, Selasa (6/10).

KPU Kabupaten/Kota juga tidak mengatur adanya zonasi kampanye dengan alasan hal tersebut tidak diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Namun Bawaslu Provinsi Lampung tetap merekomendasikan kepada KPU Provinsi Lampung melalui surat nomor 049/K.LA/PMT.00.01/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Imbauan Zonasi Kampanye, agar mengintruksikan KPU kab/kota membagi zonasi kampanye kepada masing-masing paslon.

Baca Juga  Pengalihan Dukungan Tim 10 Hanya Isu Belaka

“Ada potensi jadwal kampanye paslon yang bersamaan di satu lokasi bila tidak diatur zona kampanye. Implikasinya bisa menimbulkan kerumunan yang lebih banyak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 atau konflik antarpendukung di lapangan,” katanya.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan Bawaslu secara periodik melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas pemilu khususnya di 8 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan 2020.

Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pengawas pemilu agar bertindak profesional dan proporsional manakala ditemukan pelanggaran administrasi pemilihan maupun pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.

Jangan sampai pengawas pemilu bertindak berlebihan atau tidak bertindak apapun bila menemukan pelanggaran dalam masa kampanye.

“Pengawas pemilu tentu harus jeli melihat situasi lapangan sekaligus bijak menindak pelanggaran. Dalam masa kampanye ini  semua calon ingin menang sehingga kadang-kadang nyerempet-nyerempet aturan,” kata Iskardo.

Baca Juga  Calon Bupati Sijunjung Studi Kasus Putusan Bawaslu Lampung

Hal senada dikemukakan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Menurutnya pengawas pemilu tidak boleh ragu-ragu bertindak apabila menemukan kampanye tatap muka yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dan tidak mengantongi STTP.

Dia mendorong pengawas pemilu bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dan kepolisian setempat membubarkan kampanye tatap muka yang melanggar peraturan.

Terhadap kampanye lintas kabupaten/kota, Fritz Edward memerintahkan Bawaslu kabupaten/kota saling berkoordinasi baik yang Pilkada maupun non pilkada untuk ikut mengawasi masa kampanye di wilayahnya.

Apabila ditemukan, paslon yang melakukan kampanye lintas kabupaten/kota maka Bawaslu setempat menginformasikannya ke pengawas pemilu dimana calon kepala daerah  tersebut terdaftar untuk diberikan tindakan sesuai peraturan. (Josua)

Berita Terkait

Tunggu Tanggal Mainnya
DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 22:22 WIB

Pasangan Aries Sandi-Supriyanto Janji Fokus Bangkitkan Pertanian Pesawaran

Sabtu, 7 September 2024 - 03:54 WIB

Masyarakat Pesawaran Tuding Bupati Dendi  Lakukan Pelanggaran Berat Pemilu

Jumat, 6 September 2024 - 08:17 WIB

Pesawaran Siap Bangun Marina Port di KEK Pariwisata Teluk Pandan

Rabu, 4 September 2024 - 15:37 WIB

Dinas PUPR Pesawaran Uji Sertifikasi 50 Tenaga Terampil Konstruksi

Senin, 2 September 2024 - 16:15 WIB

AMP Tuding Pemkab Pesawaran Gagal Turunkan Stunting

Minggu, 1 September 2024 - 15:45 WIB

Dituding Arogan, Calonkada Aries Sandi Malah Janjikan Wartawan Begini

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:11 WIB

Calon Bupati dan Wakil Bupati Aries Sandi-Supriyanto Jalani Tes Kesehatan di RSUDAM

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Pasca Daftar KPU, Cawagub dr. Jihan Nurlela Hadiri Sholawat Kebangsaan di Tegineneng

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 11 September 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:51 WIB

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Bagikan Sembako bagi Warga Kurang Mampu

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:50 WIB

Atlet Hapkido Lampung mempersembahkan 3 medali perunggu di PON Aceh-Sumut 2024, Selasa (10/9/2024). (Ist/NK)

Nasional

PON XXI, Lampung Masih Jaga Asa Target 10 Besar Klasemen Akhir

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:37 WIB