Bawaslu Bandarlampung Dalami Laporan Perusakan APK Yutuber

Redaksi

Minggu, 8 November 2020 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Bawaslu Bandarlampung

Foto: Dok. Bawaslu Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pendalaman terkait laporan Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Tim advokasi melaporkan tentang perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akrab disebut \’Yutuber\’ di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita menggelar rapat pemanggilan saksi terkait perusakan APK milik pasangan calon nomor urut dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Sabtu (7/11) lalu. APK yang dirusak di Jalan Untung Suropati, Beringin Jaya Kemiling berapa banyaknya tidak teridentifikasi,\” kata Yahnu, Minggu (8/11).

APK yang dirusak berupa banner, lanjut dia, belum bisa dikatakan dicopot paksa karena belum melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, tapi diduga melepas atau mencopotnya.

\”Itu laporan dari tim advokasi pasangan calon. Kita belum identifikasi juga, apakah banner ini APK yang difasilitasi KPU atau didanai pasangan calon belum terungkap,\” ujarnya.

Pada Minggu (8/11) siang, Bawaslu Bandarlampung telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap pihak terlapor yang diduga merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).

\”Hari ini (Mingggu) sejak pukul 11.00 WIB, kita memanggil orang-orang yang dilaporkan atau terlapor. Tapi tidak ada satupun yang datang, ada 7 orang yang kita panggil yang beberapa di antaranya diduga aparatur lingkungan seperti oknum RT, kepala lingkungan, dan lurah,\” katanya.

Pihaknya akan melayangkan kembali pemanggilan kedua untuk klarifikasi pada Senin (9/11) siang.

\”Yang jelas, hari pertama kemarin kita panggil saksi dulu, dan di hari kedua kita panggil terlapor. Kita masih melakukan pendalaman, pelapor belum kita panggil, nanti kalau kita perlu informasi tambahan baru kita panggil lagi pelapor,\” ujarnya.

Menurut Yahnu, pemasangan APK Yutuber tidak menyalahi aturan yang berlaku, karena banner dipasang dengan tiang bambu, bukan di pohon atau tiang listrik.

\”Kalau dilihat dari lokasi pemasangan bukan di tempat yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik, tapi memancang dengan tiang bambu berdasarkan bukti foto yang disampaikan kepada kami,\” katanya.

\”Dan sejauh yang saya tahu juga tidak meyalahi zonasi pemasangan APK, tapi saya akan cek dulu,\” lanjut Yahnu.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Zona Pemasangan APK Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 untuk Kelurahan Beringin Jaya terdapat dua titik pemasangan APK yakni Jalan Tengku Cik Ditiro dan Jalan Imba Kusuma Ratu.

\"Bawaslu

Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti, lanjut dia, maka sanksinya ada di Pasal 187 ayat 3 UU 10/2016, pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.

\”Dugaan awalnya, kalau ini melibatkan ASN maka bisa mengarah ke netralitas ASN. Tapi sekali lagi kita belum mendapatkan informasi yang spesifik dan utuh. Kita akan melakukan pemanggilan kedua, Senin (9/11) besok, yang tidak hadir ini dijadwalkan untuk diundang klarifikasi besok,\” pungkas dia.

Sejak KPU Kota Bandarlampung menyerahkan APK dan bahan kampanye pada 15 Oktober lalu, ini merupakan laporan pertama yang diterima Bawaslu Kota terkait perusakan APK.

Sebelumnya, Bawaslu juga pernah menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan Labuhan Ratu dan Langkapura pada Oktober lalu, tapi pada kajian awal syarat formil dan materil tidak terpenuhi karena tidak ada terlapor. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB