Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pendalaman terkait laporan Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Tim advokasi melaporkan tentang perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akrab disebut \’Yutuber\’ di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor.
\”Kita menggelar rapat pemanggilan saksi terkait perusakan APK milik pasangan calon nomor urut dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Sabtu (7/11) lalu. APK yang dirusak di Jalan Untung Suropati, Beringin Jaya Kemiling berapa banyaknya tidak teridentifikasi,\” kata Yahnu, Minggu (8/11).
APK yang dirusak berupa banner, lanjut dia, belum bisa dikatakan dicopot paksa karena belum melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, tapi diduga melepas atau mencopotnya.
\”Itu laporan dari tim advokasi pasangan calon. Kita belum identifikasi juga, apakah banner ini APK yang difasilitasi KPU atau didanai pasangan calon belum terungkap,\” ujarnya.
Pada Minggu (8/11) siang, Bawaslu Bandarlampung telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap pihak terlapor yang diduga merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
\”Hari ini (Mingggu) sejak pukul 11.00 WIB, kita memanggil orang-orang yang dilaporkan atau terlapor. Tapi tidak ada satupun yang datang, ada 7 orang yang kita panggil yang beberapa di antaranya diduga aparatur lingkungan seperti oknum RT, kepala lingkungan, dan lurah,\” katanya.
Pihaknya akan melayangkan kembali pemanggilan kedua untuk klarifikasi pada Senin (9/11) siang.
\”Yang jelas, hari pertama kemarin kita panggil saksi dulu, dan di hari kedua kita panggil terlapor. Kita masih melakukan pendalaman, pelapor belum kita panggil, nanti kalau kita perlu informasi tambahan baru kita panggil lagi pelapor,\” ujarnya.
Menurut Yahnu, pemasangan APK Yutuber tidak menyalahi aturan yang berlaku, karena banner dipasang dengan tiang bambu, bukan di pohon atau tiang listrik.
\”Kalau dilihat dari lokasi pemasangan bukan di tempat yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik, tapi memancang dengan tiang bambu berdasarkan bukti foto yang disampaikan kepada kami,\” katanya.
\”Dan sejauh yang saya tahu juga tidak meyalahi zonasi pemasangan APK, tapi saya akan cek dulu,\” lanjut Yahnu.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Zona Pemasangan APK Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 untuk Kelurahan Beringin Jaya terdapat dua titik pemasangan APK yakni Jalan Tengku Cik Ditiro dan Jalan Imba Kusuma Ratu.

Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.
Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti, lanjut dia, maka sanksinya ada di Pasal 187 ayat 3 UU 10/2016, pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.
\”Dugaan awalnya, kalau ini melibatkan ASN maka bisa mengarah ke netralitas ASN. Tapi sekali lagi kita belum mendapatkan informasi yang spesifik dan utuh. Kita akan melakukan pemanggilan kedua, Senin (9/11) besok, yang tidak hadir ini dijadwalkan untuk diundang klarifikasi besok,\” pungkas dia.
Sejak KPU Kota Bandarlampung menyerahkan APK dan bahan kampanye pada 15 Oktober lalu, ini merupakan laporan pertama yang diterima Bawaslu Kota terkait perusakan APK.
Sebelumnya, Bawaslu juga pernah menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan Labuhan Ratu dan Langkapura pada Oktober lalu, tapi pada kajian awal syarat formil dan materil tidak terpenuhi karena tidak ada terlapor. (Josua)