Bawaslu Bandarlampung Dalami Laporan Perusakan APK Yutuber

Redaksi

Minggu, 8 November 2020 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Bawaslu Bandarlampung

Foto: Dok. Bawaslu Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pendalaman terkait laporan Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Tim advokasi melaporkan tentang perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akrab disebut \’Yutuber\’ di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor.

\”Kita menggelar rapat pemanggilan saksi terkait perusakan APK milik pasangan calon nomor urut dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Sabtu (7/11) lalu. APK yang dirusak di Jalan Untung Suropati, Beringin Jaya Kemiling berapa banyaknya tidak teridentifikasi,\” kata Yahnu, Minggu (8/11).

APK yang dirusak berupa banner, lanjut dia, belum bisa dikatakan dicopot paksa karena belum melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, tapi diduga melepas atau mencopotnya.

\”Itu laporan dari tim advokasi pasangan calon. Kita belum identifikasi juga, apakah banner ini APK yang difasilitasi KPU atau didanai pasangan calon belum terungkap,\” ujarnya.

Pada Minggu (8/11) siang, Bawaslu Bandarlampung telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap pihak terlapor yang diduga merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).

\”Hari ini (Mingggu) sejak pukul 11.00 WIB, kita memanggil orang-orang yang dilaporkan atau terlapor. Tapi tidak ada satupun yang datang, ada 7 orang yang kita panggil yang beberapa di antaranya diduga aparatur lingkungan seperti oknum RT, kepala lingkungan, dan lurah,\” katanya.

Pihaknya akan melayangkan kembali pemanggilan kedua untuk klarifikasi pada Senin (9/11) siang.

\”Yang jelas, hari pertama kemarin kita panggil saksi dulu, dan di hari kedua kita panggil terlapor. Kita masih melakukan pendalaman, pelapor belum kita panggil, nanti kalau kita perlu informasi tambahan baru kita panggil lagi pelapor,\” ujarnya.

Menurut Yahnu, pemasangan APK Yutuber tidak menyalahi aturan yang berlaku, karena banner dipasang dengan tiang bambu, bukan di pohon atau tiang listrik.

\”Kalau dilihat dari lokasi pemasangan bukan di tempat yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik, tapi memancang dengan tiang bambu berdasarkan bukti foto yang disampaikan kepada kami,\” katanya.

\”Dan sejauh yang saya tahu juga tidak meyalahi zonasi pemasangan APK, tapi saya akan cek dulu,\” lanjut Yahnu.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Zona Pemasangan APK Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 untuk Kelurahan Beringin Jaya terdapat dua titik pemasangan APK yakni Jalan Tengku Cik Ditiro dan Jalan Imba Kusuma Ratu.

\"Bawaslu

Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti, lanjut dia, maka sanksinya ada di Pasal 187 ayat 3 UU 10/2016, pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.

\”Dugaan awalnya, kalau ini melibatkan ASN maka bisa mengarah ke netralitas ASN. Tapi sekali lagi kita belum mendapatkan informasi yang spesifik dan utuh. Kita akan melakukan pemanggilan kedua, Senin (9/11) besok, yang tidak hadir ini dijadwalkan untuk diundang klarifikasi besok,\” pungkas dia.

Sejak KPU Kota Bandarlampung menyerahkan APK dan bahan kampanye pada 15 Oktober lalu, ini merupakan laporan pertama yang diterima Bawaslu Kota terkait perusakan APK.

Sebelumnya, Bawaslu juga pernah menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan Labuhan Ratu dan Langkapura pada Oktober lalu, tapi pada kajian awal syarat formil dan materil tidak terpenuhi karena tidak ada terlapor. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51 WIB

Brigjen Joni Pardede Tinjau TMMD di Lampung Barat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:20 WIB

TMMD Edukasi Warga soal Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:13 WIB

Rapor Merah Pejabat Lambar, Warga Minta Bupati Bertindak

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:25 WIB

Satgas TMMD Bangun Rumah Tarwono, Progres Capai 51 Persen

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Peternakan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:22 WIB

Wabup Lambar Benarkan Pernyataan Sekda Soal Pejabat Mental Penjilat

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:16 WIB

Pejabat Mangkir, Sekda Lambar: Mental Penjilat Tak Layak Dipertahankan

Berita Terbaru

Pembentukan karakter siswa lewat Saka Wira Kartika, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bentuk Karakter Pelajar Lewat Saka Wira Kartika

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:00 WIB

Satgas TMMD ke-124 membedah rumah Sabar di Pesisir Barat, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bedah Rumah Warga di Pesisir Barat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:55 WIB

Harian Kandidat terima penghargaan IPMA 2025, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Lainnya

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gedung DPRD Pesawaran runtuh, Jumat (23/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Orang Terluka

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:42 WIB

Jumat Bersih Masjid di Lampung Selatan, Jumat (23/5/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

DLH Lamsel Gencarkan Jumat Bersih Masjid

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:25 WIB