Liwa (Netizenku.com): Surat Edaran Nomor:061/437/07/2019, tentang hari dan jam kerja di lingkungan Pemkab Lampung Barat, hari pertama diterapkan 17 Juni, terus menuai keluhan, karena tidak sedikit pegawai di lingkungan Pemkab setempat, malam tiba di rumah.
Kepada Netizenku.com, salah satu ASN yang sengaja tidak dipublikasikan namanya, mengharap pihak pimpinan untuk mengkaji ulang perubahan jam kerja, karena menurut dia hari pertama Senin, kemarin dia nyampai rumah sudah lewat dari Pukul 18.00 WIB.
\”Kebijakan perubahan jam kerja kami mohon untuk ditinjau ulang, karena hari pertama kebijakan tersebut, dirinya harus shalat maghrib di jalan, dan sampai rumah saat malam sudah tiba,\” kata dia, Selasa (18/6).
Wanita berjilbab ini menjelaskan, seperti yang tertuang dalam SE, bahwa jam kantor berakhir Pukul 16.30 WIB, setelah dilakukan apel sore, maka keluar dari kantor sekitar Pukul 16.45 WIB, jarak tempuh dari Way Mengaku Balikbukit, menuju Simpang Luas kecamatan Batu Ketulis, sekitar 1,5 jam.
\”Kalau perjalanan normal, apabila pulang dari kantor Pukul 16.45 WIB, tentu saya sampai rumah Pukul 18.15 WIB, jadi kalau akan Shalat maghrib tepat waktu harus berhenti di jalan, itu kalau normal, bagaimana kalau hujan atau kendaraan motor rusak,\” keluh wanita yang masih memiliki anak balita tersebut.
Hal yang sama, disampaikan oleh pegawai yang bertugas di kecamatan yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal. Karena menurut sumber lain, yang bertugas di kecamatan Lumbok Seminung dan tinggal di Liwa Balikbukit, dengan jam kerja baru malam sampai di rumah.
\”Selama ini berangkat ke kantor Pukul 06.00 WIB karena jarak tempuh dari rumah ke kantor satu jam lebih, kalau disesuaikan dengan jam kerja saat ini tentu 12 jam akan meninggalkan rumah, jadi tidak ada waktu lagi untuk bersama dengan keluarga,\” kata dia.
Sementara praktisi hukum di Lampung Barat, Zeplin Erizal, MH, yang mengkritik kebijakan tersebut sebelum diterapkan mengaku, banyak ASN Lampung Barat yang datang ke kantor bantuan hukum yang dipimpinnya, meminta pihaknya memfasilitasi dengan Pemkab terkait kebijakan perubahan jam kerja.
\”Banyak ASN yang datang ke kantor, mengeluhkan perubahan jam kerja, karena menurut mereka jam kerja baru tersebut, tidak berpihak kepada ASN yang menetap di Lampung Barat, bahkan menguntungkan ASN atau pejabat yang setiap minggu balik ke Bandarlampung atau daerah lain,\” kata Zeplin.
Untuk itu Zeplin mengharap pihak pengambil kebijakan untuk, mengembalikan jam kerja seperti sebelumnya, tinggal bagaimana memaksimalkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
\”Pelayanan yang baik itu tidak tergantung dengan jam pelayanan, tetapi mutu pelayanan; dengan pelayanan yang prima dan cepat itu lebih dibutuhkan masyarakat. Kalau kam kerja yang sekarang hanya menguntungkan pejabat yang keluarganya tinggal di luar Lambar, karena dapat pulang lebih cepat,\” jelas Zeplin.
Seperti diketahui, perubahan jam kerja ASN di Lampung Barat, yakni Senin-Kamis masuk kantor Pukul 7.30 WIB dan pulang Pukul 16.30, sedangkan sebelumnya pulang kantor Pukul 15.30 WIB Sementara hari Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan pulang Pukul 11.00 WIB, dengan total waktu kerja dalam seminggu 37,5 jam. (Iwan)