APBD Lamtim 2019 Diduga Dilaksanakan Tak Sesuai Perpres

Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2019 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Puluhan miliar Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Lampung Timur tahun 2019, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan beberapa OPD diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Amir Faisol, Ketua Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur kepada sejumlah wartawan, Rabu (09/10). Ia menegaskan, indikasi adanya dugaan cacat hukum dalam proses pelaksanaan realisasi APBD Lampung Timur tahun 2019 ini sangat jelas terjadi.

“Karena dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa sudah jelas bunyi pasal 52 diayat 2, yang menyebutkan bahwa PPK dilarang membuat ikatan perjanjian atau menanda tangani kontrak kerja dengan penyedia barang dan jasa sebelum tersedianya anggaran belanja,” katanya.

Dilanjutkannya, seharusnya sebelum dilaksanakan perjanjian kontrak dengan pihak ke tiga, maka sudah terlebih dahulu dipastikan bahwa dana sudah tersedia melalui Surat Permohonan Penyediaan Dana (SPPD).

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur

“Sementara, tahun  2019 ini kita melihat bahwa Lampung Timur sudah melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pihak ketiga tanpa adanya terbit SPOD. Maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan pihak ketiga yang nilainya mencapai puluhan miliar dan telah digelar pada bulan yang lewat oleh beberapa OPD tentu tidak sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, maka jelas hal itu cacat hukum,\” ungkap Amir Faisol.

Masih dikatakannya, untuk menghindari adanya keterlibatan pembayaran dengan pihak ke tiga, maka seharusnya setiap OPD yang melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa harus memastikan terlebih dahulu dananya sudah tersedia.

“Kalau memang SPPDnya belum tersedia maka dalam Perpres tegas menyebutkan larangan bagi setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak menandatangani kontrak dengan pihak penyedia atau pihak ketiga  sebelum ada surat ketersediaan anggaran,” urainya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur

Karena dalam Perpres nomor 16 tahun 2018  pasal 52 diayat 2, menyebutkan bahwa PPK dilarang membuat ikatan perjanjian atau menanda tangani kontrak dengan penyedia sebelum tersedianya anggaran belanja.

Kejadian ini telah terjadi dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kabupaten Lampung Timur, dimana proyeknya sudah selesai dikerjakan para rekanan pada Mei 2019 tidak bisa terbayarkan sampai Agustus lalu.

Hal tersebut terjadi lantaran SPPD belum diturunkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah beberapa lama dan hampir ada gejolak, baru semua proyek itu dibayarkan. Dengan kejadian tersebut jelas telah melanggar Perpres, mengapa PPK menanda tangani kontrak kerja sama dengan penyedia, sementara SPD belum ada.

Kemudian hal yang sama juga terjadi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Timur. Dimana pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui E-Katalog hingga saat ini belum juga terbayarkan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur

Padahal pelaksanaan pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) sudah dilakukan sejak bulan Mei silam, namun sampai sekarang belum juga terbayarkan, karena alasan SPPD belum turun.

Sementara itu Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Lamtim, Yusup HR membenarkan bahwa ada anggaran sebesar Rp26 miliar dari APBD Lamtim tahun 2019 ini yang telah dilakukan untuk pengadaan Alsintan. Pengadaan Alsintan telah dilaksanakan mulai bulan Mai lalu, dan proses pengadaan melalui E-Katalog. Kegiatan itu kita lakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ada. Saya berani melaksanakan anggaran  itu berdasarkan DPA, karena memang tahun-tahun sebelumnya juga kita merealisasikan anggaran pengadaan barang dan jasa atas dasar DPA,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51 WIB

Brigjen Joni Pardede Tinjau TMMD di Lampung Barat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:20 WIB

TMMD Edukasi Warga soal Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:13 WIB

Rapor Merah Pejabat Lambar, Warga Minta Bupati Bertindak

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:25 WIB

Satgas TMMD Bangun Rumah Tarwono, Progres Capai 51 Persen

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Peternakan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:22 WIB

Wabup Lambar Benarkan Pernyataan Sekda Soal Pejabat Mental Penjilat

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:16 WIB

Pejabat Mangkir, Sekda Lambar: Mental Penjilat Tak Layak Dipertahankan

Berita Terbaru

Pembentukan karakter siswa lewat Saka Wira Kartika, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bentuk Karakter Pelajar Lewat Saka Wira Kartika

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:00 WIB

Satgas TMMD ke-124 membedah rumah Sabar di Pesisir Barat, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bedah Rumah Warga di Pesisir Barat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:55 WIB

Harian Kandidat terima penghargaan IPMA 2025, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Lainnya

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gedung DPRD Pesawaran runtuh, Jumat (23/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Orang Terluka

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:42 WIB

Jumat Bersih Masjid di Lampung Selatan, Jumat (23/5/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

DLH Lamsel Gencarkan Jumat Bersih Masjid

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:25 WIB