Liwa (Netizenku.com): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Rakyat Lampung Barat (Lambar), menyesalkan adanya oknum anggota DPRD setempat yang menyoroti APBD TA 2019, padahal baru saja disahkan.
\”Tidak elok, kalau APBD TA 2019 yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPRD, lalu mereka sendiri yang mencela hasil kerja mereka,\” kata Ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat, Anton Cabara.
Menurut Anton, sebelum disahkan program pembangunan 2019 disusun dalam RAPBD, setelah nota pengantar disampaikan bupati, lalu ada pembahasan tingkat komisi dan tingkat badan anggaran, jadi kalau yang ikut membahas dan menyetujui lalu mengkritisi itu menjadi pertanyaan besar.
\”Secara etika tidak pas, mereka (DPRD) kan, membahas APBD dari tingkat komisi dan badan anggaran sebelum disahkan dalam rapat paripurna, jadi secara etika tidak pas kalau produk mereka, lalu mereka sendiri yang mengkritisi,\” sesal Anton.
Menurut Anton, anggota DPRD mempunyai hak untuk menolak usulan program yang disampaikan oleh Pemkab Lampung Barat, nah kalau memang dianggap tidak sesuai atau berlebihan kenapa tidak mereka tolak saat pembahasan.
\”Kalau semua yang diusulkan pemkab semua lolos, lalu dikritisi setelah pembahasan selesai, saya jadi meragukan kwalitas anggota DPRD yang hanya mampu berbicara di luar panggung resmi, sementara mereka punya kewenangan untuk menolak usulan yang disampaikan oleh Pemkab,\” kata Anton, Kamis (22/11).
Sementara praktisi hukum Lampung Barat, Zeplin Erizal, mengatakan, seluruh keputusan DPRD yang sudah disahkan dalam rapat paripurna, sudah tidak layak dikritisi oleh lembaga wakil rakyat.
\”Itu sudah disahkan dalam rapat paripurna, dan harus dipahami bahwa keputusan di DPRD itu kolektif kolegial, jadi kemana aja selama pembahasan, jangan sampai ngigau saat sudah bangun dari tidur,\” kata Zeplin. (iwan)