Lampung Timur (Netizenku.com): Aliansi masyarakat Lampung Timur (Lamtim) datangi kantor Bawaslu setempat guna mempertanyakan proses penanganan terkait adanya dugaan pembagian minyak goreng yang ada stiker salah satu calon bupati dan wakil bupati di beberapa kecamatan yang tidak dapat mengungkap secara tuntas.
Pada kesempatan tersebut Maradoni, dari Aliansi masyarakat Lamtim, mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamtim terkait adanya pembagian minyak goreng yang ada stiker salah satu calon.
\”Namun, dalam hal itu kami mendapat informasi bahwa Bawaslu menyebutkan sesuai dengan hasil klarifikasi yang dilakukan bahwa pembagian minyak goreng yang ada stiker gambar calon tersebut dibagikan sebelum ada penetapan calon dan itu dibagi oleh simpatisan calon. Sehingga Bawaslu hanya melakukan sekadar pencegahan tanpa ada sanksi yang tegas terhadap si pemberi,\” ujarnya.
Dilanjutkannya, kalau pihak Bawaslu tidak dapat mengungkap dengan terang benderang siapa orang yang bermain di balik pembagian minyak goreng yang ada stiker calon tersebut, maka ini akan merusak tatanan demokrasi.
\”Kalau penindakan pihak Bawaslu hanya beralibi saat itu belum ada penetapan calon, maka tentu sangat kami sayangkan. Kami berharap Bawaslu itu dapat bekerja dan mengungkap siapa orang-orang yang sengaja ingin merusak tatanan demokrasi yang ada di Lamtim ini. Kami berharap Bawaslu Lamtim dapat mengungkap dari mana sumber minyak goreng itu, dan di mana diproduksi, karena kita melihat minyak goreng jujur tersebut belum beredar di masyarakat luas,\” ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam arti minyak goreng yang dibagi tersebut sudah sengaja dipesan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendukung salah satu Paslon.
\”Dalam hal ini kami tidak ingin pemimpin yang ditumpangi oleh orang yang memang perusak tatanan politik. Kalau ada cukong yang bermain untuk memenangkan salah satu calon, maka nanti masyarakat Lamtim yang akan dirugikan. Kami dalam hal ini berharap kepada Bawaslu agar Pemilukada ini dapat berjalan tanpa adanya permainan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,\” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Lamtim, Lailatul Khoiriyah, mengatakan terkait proses penanganan adanya pembagian minyak goreng tersebut memang sudah ditindaklanjuti dengan memanggil calon.
\”Memang sebelum kami lakukan pemanggilan, Panwaslu kecamatan telah meminta keterangan dari beberapa orang yang mengetahui pembagian sembako, berupa minyak goreng kemasan yang terdapat gambar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi. Kemudian Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap ke dua bakal calon dan telah kami lakukan klarifikasi terhadap keduanya,\” urainya.
Dilanjutkannya, setelah melakukan klarifikasi dan keterangan yang didapat dari calon, bahwa pembagian minyak tersebut itu bukan dari calon. Meski hasil keterangan calon itu menyampaikan demikian, pihaknya tetap membuat suatu keputusan imbauan pencegahan kepada pasangan calon tersebut.
\”Memang pembagian minyak goreng jujur tersebut terjadi sebelum ada penetapan calon, maka tentu kami hanya membuat surat imbauan pencegahan terhadap calon yang saat ini mendapat nomor urut 3 tersebut.
Namun yang pasti berbeda setelah penetapan calon, kalau saat ini calon sudah ditetapkan, dan jika ada temuan hal yang serupa dilakukan maka tentu akan ada tindakan yang tegas. Kalau memang nanti ada lagi pembagian minyak goreng atau yang lainnya tetap terjadi di masyarakat, maka tentu akan kita lakukan penindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sesuai aturan yang ada memang ada alat peraga kampanye yang dapat dibagikan kepada masyarakat dan itu semua telah diatur dalam PKPU. Tetapi kalau ada pembagian alat peraga kampanye yang di luar ketentuan tersebut maka akan diproses sesuai aturan yang ada dan bisa dipastikan bisa sampai tingkat pidana.
\”Dalam hal ini kami juga berharap kerjasama dari semua lapisan masyarakat, jikalau memang ada temuan agar segera dapat melaporkan. Karena proses penindakan pelanggaran Pilkada ini kita berlomba dengan waktu. Karena sesuai aturan Bawaslu, kita dibatasi hanya dalam tujuh hari untuk menangani pelanggaran yang ada,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)