Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Tauriq Attala Gibran

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Lampung kini tidak perlu lagi pusing saat ingin membayar pajak kendaraan bekas yang belum sempat balik nama. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah proses administrasi pajak kendaraan bermotor.

Lampung (Netizenku.com): Kini, wajib pajak tetap bisa bayar pajak kendaraan meski identitas di KTP tidak sama dengan nama yang tertera di STNK.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pembinaan Samsat se-Indonesia yang digelar pada 22 April 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengonfirmasi bahwa Polri telah membuka ruang pelayanan tersebut secara nasional.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, sudah bisa dilayani,” ujar Saipul di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Selama ini, syarat KTP yang harus sesuai dengan STNK seringkali menyulitkan pembeli kendaraan bekas. Akibatnya, banyak warga terjebak menggunakan jasa calo dengan biaya tinggi.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Bakauheni

Kebijakan baru ini hadir sebagai solusi nyata. Meski diberi kemudahan, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, Wajib pajak harus membuat surat pernyataan.

Surat tersebut berisi komitmen pemilik kendaraan untuk melakukan proses balik nama kendaraan dalam kurun waktu satu tahun.

Menurut Saipul, jika dalam setahun kewajiban tersebut diabaikan, sanksi administratif siap menanti. Risiko terberatnya adalah data kendaraan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.

“Jika tidak balik nama dan tidak bayar pajak, data bisa dihapus. Artinya, kendaraan tersebut ilegal dan tidak bisa lagi digunakan di jalan raya,” tegasnya.

Baca Juga  Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Meski sudah berlaku secara nasional, Pemprov Lampung saat ini masih mematangkan teknis pelaksanaan. Bapenda Lampung sedang berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebelum mengumumkannya secara luas.

Menariknya, kebijakan mempermudah bayar pajak ini akan diintegrasikan dengan program keringanan pajak kendaraan di Lampung. Program diskon dan keringanan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 27 April hingga 31 Desember 2026. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!
Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027
Lampung Siapkan Lahan 7 Hektare di Kota Baru demi Bangun Balai Diklat Industri
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan
Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata
Perkuat Tata Niaga Ubi Kayu, Wagub Lampung Jihan Nurlela Bertemu Wamendag
DPRD Lampung Dorong Sopir Angkot Dilibatkan dalam Rekrutmen Taksi Listrik

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB