Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Tauriq Attala Gibran

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Lampung kini tidak perlu lagi pusing saat ingin membayar pajak kendaraan bekas yang belum sempat balik nama. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah proses administrasi pajak kendaraan bermotor.

Lampung (Netizenku.com): Kini, wajib pajak tetap bisa bayar pajak kendaraan meski identitas di KTP tidak sama dengan nama yang tertera di STNK.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pembinaan Samsat se-Indonesia yang digelar pada 22 April 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengonfirmasi bahwa Polri telah membuka ruang pelayanan tersebut secara nasional.

Baca Juga  Banggar DPRD-TAPD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026, SiLPA Naik Rp94,3 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, sudah bisa dilayani,” ujar Saipul di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Selama ini, syarat KTP yang harus sesuai dengan STNK seringkali menyulitkan pembeli kendaraan bekas. Akibatnya, banyak warga terjebak menggunakan jasa calo dengan biaya tinggi.

Baca Juga  Gubernur dan DPRD Lampung Sepakati 11 Aspirasi Ojol untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Kebijakan baru ini hadir sebagai solusi nyata. Meski diberi kemudahan, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, Wajib pajak harus membuat surat pernyataan.

Surat tersebut berisi komitmen pemilik kendaraan untuk melakukan proses balik nama kendaraan dalam kurun waktu satu tahun.

Menurut Saipul, jika dalam setahun kewajiban tersebut diabaikan, sanksi administratif siap menanti. Risiko terberatnya adalah data kendaraan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.

“Jika tidak balik nama dan tidak bayar pajak, data bisa dihapus. Artinya, kendaraan tersebut ilegal dan tidak bisa lagi digunakan di jalan raya,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong KDMP Ubah Pola Ekonomi Desa agar Nilai Tambah Tak Mengalir ke Kota

Meski sudah berlaku secara nasional, Pemprov Lampung saat ini masih mematangkan teknis pelaksanaan. Bapenda Lampung sedang berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebelum mengumumkannya secara luas.

Menariknya, kebijakan mempermudah bayar pajak ini akan diintegrasikan dengan program keringanan pajak kendaraan di Lampung. Program diskon dan keringanan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 27 April hingga 31 Desember 2026. (*)

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB