Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), mulai melakukan pemetaan dan penegasan batas antar tiyuh di kabupaten setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh (DPMT) Sofyan Nur mengatakan pemetaan dan penegasan batas antar tiyuh ini dilakukan guna menyukseskan kebijakan Lampung Satu Peta.
“Untuk mengawali ini, tiyuh-tiyuh telah melaksanakan Bimbingan Teknis dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai nara sumbernya yang dilaksanakan di Jakarta Selatan pada Minggu lalu,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemetaan dan penegasan batas antar tiyuh dilakukan selain guna melaksanakan target wilayah Lampung satu peta juga menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Surat Kemendagri nomor: 1463/3835/BPD/2021 tentang pelaksanaan dan penetapan batas administrasi desa, penetapan dan penegasan batas desa yang dikeluarkan pada Agustus 2021 lalu.
“Banyak manfaat dari kebijakan satu peta dan penegasan batas antar tiyuh ini, selain bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, sebagai dasar pembangunan, juga percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan,” ulasnya.
Untuk menjalankan program ini, lanjut dia, Pemkab Tubaba telah membentuk Tim Pemetaan dan Penegasan Batas Tiyuh di masing-masing tiyuh, dan tim kecamatan yang akan mulai bekerja setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H mendatang.
“SDMnya sudah dilatih oleh BIG, masing-masing tiyuh sudah memiliki peta dasar yang sudah dipecah oleh BIG dengan citra 1:10.000, Mendagri juga sudah mengeluarkan Permendagri tentang batas Kabupaten Tubaba dengan Kabupaten Mesuji, Tulangbawang, dan Lampung Tengah dan dua kabupaten lainnya yakni Lampung Utara dan Way Kanan sedang dalam proses. Jika kita laksanakan sekarang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya ibadah puasa, maka kita targetkan dimulai setelah hari raya,’ tuturnya.
Dalam bekerja nantinya, tim akan melakukan pemetaan di tiyuhnya masing-masing, bersama tiyuh yang berbatasan melakukan rapat guna menentukan titik koordinat berdasarkan peta dasar dari BIG, setelah itu tim melakukan penelusuran lapangan menentukan titik sebenarnya. Ketika kedua pihak sepakat baru dimasukkan berita acara untuk disepakati bersama.
“Nanti peta yang sudah dihasilkan tiyuh-tiyuh ini diverifikasi lagi oleh BIG, ketika dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagaimana Permendagri 45 2016 maka bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penetapan dan penegasan batas tiyuh tersebut dengan peta dasar skala 1:5000 menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT),” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan pemetaan dan penegasan batas antar tiyuh tersebut tim tentu akan menemukan kendala-kendala, diantaranya seperti wilayah tiyuh yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan, Batas administrasi tiyuh yang berada di hutan kawasan, dan tiyuh-tiyuh yang memiliki suku (RW) kantong yang berada di luar tiyuh bahkan melintasi tiyuh lain.
“Ini juga akan menjadi kendala di lapangan, untuk HGU perlu ada pembicaraan dulu dengan pihak perusahaan. Batas administrasi tiyuh yang berada di hutan kawasan juga perlu campur tangan pemerintah pusat melalui Kemenhut terkait solusi penetapan batas. Dan soal tiyuh kantong ini juga tengah kita konsultasikan dengan Kemendagri terkait solusinya apakah nanti tetap ikut tiyuh lama, dibuatkan tiyuh baru atau dilebur ke tiyuh berdekatan. Tiga masalah ini sedang kita inventarisir dan akan kita sampaikan ke Kemendagri,” tutupnya. (Arie/Leni)








