Bandarlampung (Netizenku.com): Polresta Bandarlampung sejauh ini telah memeriksa 8 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus kekerasan jurnalis di Kantor BPN Bandarlampung.
“Langkah-langkah penyelidikan sudah kita laksanakan, nanti hasilnya akan sangat transparan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, dalam acara diskusi publik yang digelar Koalisi Pembela Kebebasan (KPK) Pers Lampung.
Diskusi Publik: Memutus Rantai Kekerasan Terhadap Jurnalis berlangsung di Sekretariat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Rabu (2/2).
Baca Juga: Legal Opinion Koalisi Pers Dukung Polresta Tuntaskan Kekerasan Jurnalis
Kompol Devi mengatakan kepolisian akan profesional menangani kasus kekerasan jurnalis yang dialami jurnalis Lampung Post dan Lampung TV.
“Nanti kami akan memanggil Dewan Pers untuk menjadi saksi,” ujar dia.
Dua ahli Dewan Pers turut hadir dalam diskusi tersebut yaitu Iskandar Zulkarnain dari Lampung Post dan Donald Harris Sihotang dari Kupas Tuntas. Keduanya juga merupakan pengurus PWI Provinsi Lampung.
“Kita serahkan kepada tim penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” kata Iskandar.
Dia mengimbau jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik berlaku profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalis.
Sementara Donald Harris Sihotang mengaku belum memahami tindak kekerasan jurnalis yang dilakukan satpam Kantor BPN Bandarlampung.
“Ada diulik perampasan (alat kerja), penghalang-penghalangan, kemudian kita enggak tahu ceritanya seperti apa,” ujar dia.
Baca Juga: AJI Sesalkan Perampasan Alat Kerja Jurnalis di BPN Bandarlampung
Donald mengajak peserta diskusi yang hadir untuk memberikan kebebasan bagi penyidik dalam melakukan tugas-tugasnya.
Diskusi KPK Pers Lampung diharapkan tidak menggiring bahwasanya terjadi tindak pidana pelanggaran UU Pers.
“Kita harus mendudukkan masalahnya secara proporsional sesuai tingkat pelanggarannya. Kalau memang terjadi pelanggaran UU Pers, kami minta Pak Kasat mengenakan undang-undang tersebut,” kata dia.
Ketika Dewan Pers menerima pengaduan, lanjut Donald, maka Dewan Pers akan sharing bersama Ahli Dewan Pers di Lampung.
“Sebagai perpanjangan tangan Dewan Pers di daerah tentu kami akan memberikan pendampingan terhadap korban dalam perkara ini,” ujar dia. (Josua)