Kejari Pringsewu Tetapkan SRW Tersangka Korupsi Anggaran Sekwan

Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan tersangka SRW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  dan Tahun Anggaran 2020.

SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Jum’at (1/10), setelah Kejari Pringsewu menemukan dua alat bukti.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median, mengatakan adapun besaran anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp576.020.000.

Baca Juga  KPK dan ATR/BPN Dorong Pemkab Lampung Utara Sertifikasi Aset

Sementara Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000.

Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.

Penetapan SRW sebagai tersangka korupsi dituangkan dalam SPRINDIK Nomor: 01/L.8.20/ Fd.2/10/2021 tertanggal 01 Oktober 2021.

Adapun modus tersangka dengan cara melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat AKD dan rapat paripurna.

Dimana perbuatan tersangka diduga telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Ombudsman RI: maladministrasi pelayanan publik pintu masuk korupsi

Subsidair; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Median menjelaskan sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR -1303/PWOB/5/2021 tertanggal 09 September 2021 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp311.821.300.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Dugaan Tipikor Camat Pagelaran Utara ke APIP

“Terhadap tersangka SRW, penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka SRW bersikap kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan SRW dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medis,” kata Median.

Keluarga SRW, lanjut dia, telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Selain itu, pihak tersangka dengan didampingi penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295.000.000 dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung,” ujar dia. (Reza)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB