Bandarlampung (Netizenku.com): Penggunaan teknologi informasi (TI) dalam tata kelola pemilu menjadi satu hal yang tidak bisa dipisahkan seiring perkembangan revolusi industri 4.0.
Teknologi dalam konteks kepemiluan ditempatkan sebagai tools atau alat untuk mendukung hadirnya pemilih yang berintegritas, berkualitas, trasparan, dan juga akuntabel.
Di sisi lain, dalam konteks pemilihan, penggunaan teknologi sangat penting untuk mempermudah kerja penyelenggara, efisiensi, efektifitas dalam penyelenggaraan pemilu dan menghindari kecurangan pemilu.
Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengatakan pemanfaatan TI di Pemilu Serentak 2024, yang paling dibutuhkan di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah penyederhanaan proses rekapitulasi suara.
\”Jadi yang paling rumit di tahapan pemilu adalah melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara. Menyederhanakan pengisian formulir, tahapan penghitungan dan rekapitulasi itu yang penting,\” kata Fery saat ditemui di Bandarlampung, Minggu (7/3).
Berkaca pada Pemilihan Serentak 2019, Pileg dan Pilpres, Mahkamah Konsititusi (MK) memperpanjang waktu penghitungan suara Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 Wib.
Sebelumnya, ditentukan bahwa penghitungan harus tuntas pada pukul 24.00 waktu setempat di hari pemungutan suara atau Rabu (17/4/2019).
Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019.
\”Kenapa kemudian muncul di MK, yang memperbolehkan menghitung tidak harus di hari yang sama, menandakan bahwa beban berat KPPS ada di situ, pada tahapan itu (penghitungan dan rekapitulasi),\” ujar dia.
Menurut Fery, selama kesulitan pengisian formulir penghitungan dan rekapitulasi bisa disederhanakan akan mengurangi beban penyelenggara KPPS.
\”Salah satu bentuk penyederhanaan adalah dengan paperless (mengurangi penggunaan formulir) lewat sistem teknologi informasi,\” kata dia.
Teknologi Informasi di Pemilu
Pemanfaatan TI dalam penggunaan rekapitulasi di Indonesia sudah ada sejak Pemilu 2004 dengan Virtual Private Network (VPN) mengirimkan tabulasi data ke KPU RI.
Bahkan yang terbaru di Pilkada Serentak 2020 meggunakan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap), Sirekap Web dan Sirekap Mobile.
Meskipun rekapitulasi masih tetap dilakukan secara manual sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Sirekap ditempatkan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi sekaligus untuk publikasi.
Fery Triatmojo menjelaskan TI terbagi menjadi tiga bagian yaitu hardware, software, brainware.
Pengaplikasian Sirekap di Pilkada Kota Bandarlampung 2020, untuk hardware dan brainware, menurut Fery nyaris tidak ada masalah.
\”Hardware itu spesifikasi komputer maupun HP yang digunakan, praktiknya di Pilkada 2020 kemarin enggak ada masalah. Pun brainware, kapasitas maupun pendidikan KPPS di Bandarlampung secara keseluruhan semuanya memenuhi syarat,\” ujar dia.
Namun kehandalan software yang digunakan pada Sirekap perlu dievaluasi mengingat tingginya traffic atau lalu lintas data yang digunakan pada hari yang sama.
\”Yang jadi masalah adalah software. Bagi saya sinyal di Kota Bandarlampung enggak ada masalah, daerah yang benar-benar blankspot itu enggak ada,\” tegas dia.
Di Pilkada 2020, KPU Bandarlampung melakukan simulasi Sirekap sebanyak 2 kali, simulasi pertama pada 21 November dengan melibatkan 12 TPS dan simulasi kedua pada 29-30 November hingga 1 Desember melibatkan 1.700 TPS, yang kemudian disimulasikan kembali pada 5-7 Desember.
Dari hasil simulasi Sirekap, Fery menilai perlu ada perbaikan dalam ketersediaan anggaran dan ketepatan waktu untuk simulasi.
\”Simulasi harus perlu berkali-kali disertai dengan buku panduan atau manual book yang memadai lalu software yang sudah final. Artinya software yang digunakan saat simulasi dan di hari H enggak berubah, baik menu, fitur, maupun operasionalnya,\” ujar dia.
Untuk registrasi pengguna Sirekap, lanjut Fery, Nomor Induk Keluarga (NIK) KPPS yang terkendala, bisa diatasi dengan perbaikan fungsi otorisasi. Koordinator tingkat kota bisa memperbaiki akun bermasalah sehingga aktivasi tidak perlu ke KPU RI.
\”Seandainya diperbanyak otorisasi pemberian aktivasi akun ke operator di tingkat kota, saya kira kendala akun tidak valid bisa diminimalisir. Di tingkat kota ada helpdesk, untuk Sirekap ada Divisi Teknis dan Divisi Logistik, jadi satu,\” tutup Fery.
Sirekap Memudahkan Pengawasan
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan perlu ada gebrakan dalam mengatasi kerumitan tahapan pungut hitung suara di TPS.
\”Saya setuju dengan adanya Sirekap. Tetapi Sirekap belum maksimal karena belum ditunjang dengan peralatan yang memadai. Pada hari pleno rekapitulasi hasil pungut hitung suara Pilkada Bandarlampung, data Sirekap di KPU RI belum 100 persen,\” kata Candrawansah.
Dia menilai teknologi informasi dalam pemilihan sangat dibutuhkan, apalagi di masa pandemi Covid-19, baik dari sisi pelaksanaan maupun sisi pengawasan pemilihan.
Pemilu Serentak 2024 diprediksi masih akan berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19. Penggunaan teknologi informasi seperti Sirekap perlu diperkuat dalam undang-undang pemilu.
Meskipun KPU sudah mengatur di dalam Peraturan KPU (PKPU), tentunya Sirekap akan lebih kuat basis legal standingnya dalam konteks penggunaan teknologi yang diatur dalam level undang-undang bukan PKPU. (Josua)
Baca Juga : Pemilu Serentak 2024 Dikhawatirkan Mengulang Tragedi 2019