Sales PT Indomarco Ditangkap Polres Pringsewu Gegara Order Fiktif

Redaksi

Selasa, 24 November 2020 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit 2 Sat Reskim Polres Pringsewu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Indomarco yang berkantor di Jalan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

\”Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu,\” ucap Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (24/11).

Baca Juga  Nahas! Satu Warga Pekon Sidoharjo Tewas di Sawah saat Hujan Petir

Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial SF (32) tersebut ditangkap di tempat pelariannya di Kebun Cauk Kelurahan Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang pada Minggu (22/11) pukul 00.30 Wib.

Pelaku SF dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT Indomarco dan bertugas di bagian pemasaran/salesman.

Warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu itu melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif.

Baca Juga  LBH Bandarlampung Kecam Tindakan Represif Aparat

AKP Sahril Paison juga mengatakan dalam perbuatannya itu pelaku juga diduga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020.

Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp1.193.101.367.

\”Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,\” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga  Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Swalayan Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pringsewu

\”Selain itu penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,\” tambah Sahril Paison.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB