Sales PT Indomarco Ditangkap Polres Pringsewu Gegara Order Fiktif

Redaksi

Selasa, 24 November 2020 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit 2 Sat Reskim Polres Pringsewu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Indomarco yang berkantor di Jalan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

\”Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu,\” ucap Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (24/11).

Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial SF (32) tersebut ditangkap di tempat pelariannya di Kebun Cauk Kelurahan Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang pada Minggu (22/11) pukul 00.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku SF dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT Indomarco dan bertugas di bagian pemasaran/salesman.

Warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu itu melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif.

AKP Sahril Paison juga mengatakan dalam perbuatannya itu pelaku juga diduga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020.

Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp1.193.101.367.

\”Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,\” kata Kasat Reskrim.

\”Selain itu penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,\” tambah Sahril Paison.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB