Pilkada 2020, Politisasi ASN Sulit Dideteksi

Redaksi

Sabtu, 5 September 2020 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr Alfitra Salamm menilai politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelanggaran yang paling sulit dideteksi pada Pilkada Serentak 2020.

“Saya meminta untuk lebih serius memperhatikan masalah politisasi ASN. Ini menurut saya pelanggaran yang sulit untuk dideteksi,” ungkap Alfitra Salamm di Manado, Jumat (4/9).

Menurut dia, tidak sedikit penyelenggara pemilu, terutama Pengawas Pemilu (Panwas) yang dilaporkan masyarakat ke DKPP karena tidak tahu atau abai ada ASN terlibat dalam kegiatan politik, seperti deklarasi maupun kampanye.

Baca Juga  Tes Covid-19 Cakada Belum Punya Dasar Hukum

Selain kegiatan fisik, aktifitas ASN di media sosial (medsos) perlu mendapatkan perhatian serius.

Aktifitas politik ASN di medsos termasuk dalam pelanggaran dan bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Panwas bisa jadi korban karena politisasi ASN ini. Kegiatan orang lain, tetapi anda yang dilaporkan. Jangan sampai jadi korban dari laporan yang anda sendiri tidak tahu. Jadi Panwas dituntut lebih jeli terkait ini,” lanjutnya.

Baca Juga  TPS di Pilwakot Bandarlampung Berpotensi Tambah Gegara Covid-19?

Alfitra Salamm mendorong Bawaslu menjadi mitra aktif dan bekerja sama dengan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Nomor 36 Tahun 2018, ASN yang suami atau istrinya menjadi pasangan calon kepala daerah diperbolehkan memdampingi suami atau istri pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers.

Baca Juga  JPPR Prediksi Partisipan Pilwakot Bandarlampung 2020 Turun

“Boleh menghadiri kampanye namun tidak boleh aktif dan tidak menggunakan atribut parpol, instansi, atau paslon,” ujar Khoiriyah, Sabtu (5/9).

Kemudian, boleh foto bersama namun tidak menunjukkan simbol-simbol keberpihakan.

“Sementara dalam rangka kampanye, wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB