Warga Terbanggi Subing Adukan PT PAM ke LBH Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. LBH Bandarlampung

Dok. LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat Desa Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mengadukan PT Pramana Austindo Mahardika (PAM) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung terkait dugaan pencemaran.

Desa Terbanggi Subing yang dihuni 245 kepala keluarga (KK) merasa terusik dengan pencemaran udara akibat aktifitas penggemukan hewan ternak sapi di daerah sekitar pemukiman masyarakat dan di daerah aliran sungai (DAS).

Sedikitnya warga di dua dusun yang berada dekat perusahaan mencium bau tidak sedap dan DAS mengalami pendangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT PAM yang berdiri di atas lahan 50 Ha mulai beroperasi kali pertama sejak 1995 dan sudah tiga kali akusisi atau pergantian perusahaan. Terakhir pada 2018 lalu, PT PAM mengakusisi PT Elders Indonesia.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

LBH, lewat siaran persnya, menyebutkan berdasarkan keterangan masyarakat setempat PT PAM diduga telah melanggar sejumlah aturan terkait, dimana sampai dengan saat ini belum adanya balik nama terhadap akuisisi dari perusahaan sebelumnya.

Menurut LBH, di dalam pengelolaan peternakan, setiap perusahaan wajib mematuhi Pasal 29 UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan; “Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.\”

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Selain itu, setiap orang baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup hal tersebut seseuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

\”Terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT PAM, negara wajib melakukan tindakan untuk menanggulangi dampak yang lebih buruk terhadap masyarakat,\” kata Sumaindra selaku Ketua Divisi Ekonomi, Sosial, Budaya.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (1) UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan; “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi.\”

LBH menerima pengaduan dan bersedia mendampingi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT PAM serta mendesak Pemkab Lampung Tengah untuk menanggulangi pencemaran lingkungan akibat dari aktifitas penggemukan hewan ternak sapi di Terbanggi Subing yang puluhan tahun dialami oleh masyarakat. (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB