Disdik Gelar Rapat Pembatalan UN

Redaksi

Rabu, 25 Maret 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com):  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung segera menggelar rapat untuk membahas pembatalan Ujian Nasional (UN), menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, MM, Rabu (25/3/2020) pagi, saat dimintai tanggapannya terkait pembatalan UN.

Sulpakar menjelaskan, rapat akan dilaksanakan di kantor Disdikbud Lampung pada, Jumat 27 Maret 2020 diikuti MKKS SMA, SMK dan SLB kabupaten/kota se-Lampung dan para Kacabdin. Rapat ini untuk menjelaskan bahwa UN dibantalkan secara menyeluruh oleh pemerintah termasuk uji kompensi keahlian juga ditiadakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi, rapat ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam SE ini dijelaskan bahwa UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan,\” ujar Sulpakar.

Baca Juga  Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Juni 2026, Anggaran Rp150 Miliar Disiapkan

Bersama ini Kadis Dikbud Lampung juga meluruskan adanya pemberitaan bahwa Disdikbud Lampung belum membatalkan UN. Bahwa informasi tersebut kata Sulpakar tidak benar. Disdikbud Lampung akan melaksanakan surat edaran Mendikbud RI terkait pembatalan UN secara menyeluruh termasuk uji kompensi keahlian SMK juga ditiadakan.

Surat Edaran Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim yang ditandatangani tanggal 24 Maret ditujukan kepada; Gubernur, Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota dan seluruh satuan pendidikan.

*Siswa Tetap di Rumah
Mensikapi pendemi Virus Corona (COVID – 19), Sulpakar menghimbau kepada guru dan siswa tetap di rumah. \”Ikuti himbauan pemerintah agar kita semua terhindar dari penularan virus Corona,\” kata Sulpakar.

Meski di rumah lanjut Sulpakar guru tetap menjalankan tugas, siswa juga tetap belajar dengan jaringan online. Disdikbud telah mengeluarkan panduan pembelajaran berbasis Smartschool Lampung Berjaya.

POS PEMBELAJARAN BERBASIS SMARTSCHOOL
1. Selama kegiatan belajar dirumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran dalam jaringan (daring/online) pada kelas digital melalui laman http://smartschool.lampungprov.go.id yang setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mapel ditentukan oleh sekolah masing masing)
2. Sekolah wajib melibatkan guru penggerak untuk mendampingi guru pengampu/mapel untuk membuat kelas digital dimana setiap Kompetensi Dasar ( KD ) dialokasikan waktu selama 2 minggu.
3. Guru pengampu wajib memberikan kode atau kata kunci kepada setiap siswa penggerak untuk masuk ke dalam pembelajaran.
4. Guru pengampu wajib melaksanakan penilaian terhadap hasil (tugas – tugas) siswa di akhir pembelajaran kelas digital.
5. Sekolah melalui Guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas – tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
6. Kepala sekolah wajib melaporkan seluruh kegiatan pembelajaran daring di sekolah.

Baca Juga  Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

POS PEMBELAJARAN BERBASIS WHATSAPP
1. Sekolah melalui guru pengampu/guru mapel wajib membuat group Whatsapp masing masing kelas.
2. Sekolah melalui Guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas – tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
3. Selama kegiatan belajar dirumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran melalui Group Whatsapp yang setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mapel ditentukan oleh sekolah masing masing)
4. Guru pengampu dalam melaksanakan proses pembelajaran diwajibkan membuat instruksional melalui group Whatsapp yang terdiri :
a. Sumber materi bahan ajar sesuai KD dengan alokasi waktu selama 2 minggu dan dapat diunduh oleh siswa
b. Memberikan Penugasan yang akan dikumpulkan di google drive sekolah
c. Memberikan soal ujian/penilaian harian yang dikirimkan melalui group Whatsapp dan dikumpulkan ke dalam google drive
d. Membuat penilaian secara manual setelah kegiatan pembelajaran selesai. (rls)

Baca Juga  Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Berita Terkait

Sekretariat Bersama 3 Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers di Lampung Resmi Terbentuk
Ini Ketentuan Dapur Mitra MBG Lampung yang Insentifnya Disetop
Perkuat Data Siger Lampung, Sekda Marindo Pastikan Bansos Tepat Sasaran
DPRD Lampung Soroti Dugaan Intimidasi Sistematis pada Konflik Agraria Gotong Royong
Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi
Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data
Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang
Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:17 WIB

Sekretariat Bersama 3 Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers di Lampung Resmi Terbentuk

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:44 WIB

Ini Ketentuan Dapur Mitra MBG Lampung yang Insentifnya Disetop

Kamis, 30 April 2026 - 22:15 WIB

Perkuat Data Siger Lampung, Sekda Marindo Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Kamis, 30 April 2026 - 15:04 WIB

Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

Rabu, 29 April 2026 - 14:44 WIB

Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 157 | Kamis, 30 April 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:48 WIB

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB