Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Tauriq Attala Gibran

Senin, 6 Juli 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah dan pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif tol yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni dan Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026).

Lampung (Netizenku.com): Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang mencapai sekitar 30 hingga 36 persen.

“Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah,” ujar Muklis.

Baca Juga  Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni saat ini dikelola PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), anak perusahaan PT Rafflesia Investasi Indonesia, sedangkan ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) masih dikelola PT Hutama Karya.

Menurut Muklis, DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif telah diberlakukan sehingga tidak dapat langsung dibatalkan. Meski demikian, pihaknya tetap mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Kalau tarif sudah berlaku memang tidak bisa begitu saja ditunda. Tetapi kami tetap mendorong agar dilakukan evaluasi kembali sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Biosolar B50 Mulai Didistribusikan ke Seluruh SPBU di Lampung, Pasokan Naik Jadi 2.797 KL per Hari

Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama kondisi rest area dan kualitas pelayanan di jalan tol yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Direktur PT Raflesia Investasi Indonesia yang mengelola Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah melalui Keputusan Menteri setelah melalui evaluasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta forum pembahasan dengan pemerintah daerah.

“Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak,” kata Charles.

Ia menyatakan pihaknya menghargai masukan DPRD Lampung dan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, menurutnya, peluang penurunan tarif sangat kecil karena penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol.

Baca Juga  Chusnunia Ramaikan Nobar Final Piala Dunia Bersama Santri di Bandar Lampung

“Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah,” ujarnya.

Charles menambahkan, evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan hasil evaluasi pemerintah.

Ia juga mengungkapkan, meski sempat terjadi penurunan volume kendaraan setelah tarif baru diberlakukan, kondisi lalu lintas kembali normal sekitar dua pekan kemudian. Data tersebut akan disampaikan kepada DPRD Lampung sebagai bahan evaluasi bersama. (*)

Berita Terkait

30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI Perjuangan Tak Lupakan Sejarah
Peringati 30 Tahun Kudatuli, Winarti Ajak Generasi Muda Jaga Demokrasi
Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati
Ubah Cara Pandang terhadap Kencur, Farmasi ITERA Kenalkan Puding Jelly sebagai Inovasi Pangan Fungsional
DPRD Lampung Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Syariah Way Kanan
Fatikhatul Khoiriyah Resmi Pimpin PKB Lampung Utara
Lesty Desak Masterplan Penanggulangan Banjir Segera Direalisasikan
DPRD Lampung Dorong Investasi Bioetanol Berujung pada Kesejahteraan Petani

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WIB

Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WIB

PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru

Lampung

Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:32 WIB