DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur tiyuh serta gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (6/7/2026).
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Tubaba itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD, S. Joko Kuncoro, dan dihadiri anggota DPRD, unsur TAPD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, serta jajaran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tubaba.
RDP digelar menyusul keluhan aparatur tiyuh yang belum menerima Siltap sejak Maret 2026, sementara sebagian ASN juga belum memperoleh gaji ke-13.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati sejumlah langkah penyelesaian. Di antaranya melakukan evaluasi mekanisme pembayaran Siltap melalui APBD Perubahan 2026, memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penyebab keterlambatan, memprioritaskan pembayaran Siltap dan gaji ke-13 sesuai kemampuan keuangan daerah, serta menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Wakil Ketua II DPRD Tubaba, S. Joko Kuncoro, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan aparatur tiyuh dan ASN yang hingga kini belum menerima hak mereka.
Sementara itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera Berkarya (KSB), M. Taufik Hidayat, menegaskan keterlambatan pembayaran Siltap dan gaji ke-13 harus menjadi bahan evaluasi serius agar tidak terus berulang.
“Persoalan keterlambatan pembayaran Siltap dan gaji ke-13 harus menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah agar tidak terus berulang di masa mendatang,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat, proses transfer pembayaran Siltap bulan Maret senilai sekitar Rp3,077 miliar telah mulai dilakukan ke rekening tiyuh.
“DPRD akan terus mengawal agar pembayaran berikutnya berjalan tepat waktu dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala BKAD Tubaba, Mukmin, menjelaskan penyelesaian pembayaran Siltap akan dilakukan secara bertahap dan menjadi prioritas dalam APBD Perubahan 2026. Hingga saat ini, realisasi penyaluran Siltap telah mencapai sekitar Rp16 miliar dari total anggaran Rp39 miliar.
Terkait gaji ke-13 ASN, Mukmin mengatakan sekitar 1.400 ASN, termasuk seluruh PPPK, telah menerima pembayaran. Sementara sekitar 1.800 ASN lainnya, termasuk ASN non-guru, ASN non-medis, anggota DPRD, serta kepala daerah, dijadwalkan menerima gaji ke-13 paling lambat September 2026.
“Kami masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) karena kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mampu menutupi seluruh kebutuhan belanja daerah,” katanya.
Di sisi lain, Kepala DPMT Tubaba, Sofiyan Nur, menjelaskan keterlambatan tersebut bukan merupakan tunggakan, melainkan karena Alokasi Dana Desa (ADD) untuk periode Maret hingga Juni 2026 belum dapat disalurkan kepada 100 tiyuh akibat penyesuaian regulasi pascaterbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.
Sementara itu, Ketua APDESI Kecamatan Tumijajar yang juga Kepala Tiyuh Murni Jaya, Sarjoni, berharap pembayaran hak aparatur tiyuh dapat segera direalisasikan. Menurutnya, hingga kini aparatur tiyuh baru menerima Siltap untuk Januari dan Februari 2026.
Melalui rapat lintas komisi tersebut, DPRD berharap keterlambatan pembayaran Siltap aparatur tiyuh dan gaji ke-13 ASN dapat segera diselesaikan sehingga tidak kembali menimbulkan keresahan di kalangan aparatur pemerintahan maupun masyarakat. (*)








