PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

eko

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan penyesuaian tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kenaikan tarif yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 dinilai berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan biaya logistik di Pulau Sumatera.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Berdasarkan tarif yang berlaku, pengguna kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp102.500 untuk rute Natar–Bakauheni, sedangkan tarif perjalanan penuh ruas Bakauheni–Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer mencapai Rp189.500. Ruas tol tersebut dikelola PT Bakauheni-Terbanggi Besar (PT BTB), dengan penyesuaian tarif yang telah melalui evaluasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Keputusan Nomor 1066/KPTS/M/2025.

Fungsionaris PB HMI, Rian Kurniawan, menilai besaran tarif tersebut relatif tinggi jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha transportasi saat ini. Menurutnya, kenaikan tarif berpotensi memicu efek berantai terhadap meningkatnya biaya distribusi barang yang pada akhirnya berdampak pada harga kebutuhan pokok.

Baca Juga  Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika infrastruktur publik yang dibangun untuk mempermudah mobilitas justru dirasa menjepit ruang gerak ekonomi masyarakat, di situlah potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap pengambil kebijakan mulai muncul. Kenaikan tarif Tol Bakter yang signifikan ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat,” ujar Rian di Kalianda, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, sebagai pintu gerbang utama Pulau Sumatera, Tol Bakauheni–Terbanggi Besar seharusnya mampu meningkatkan efisiensi distribusi barang dan menekan biaya operasional kendaraan. Namun, apabila tarif dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh pengguna, tujuan pembangunan jalan tol dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.

Baca Juga  Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Rian juga mengingatkan potensi berpindahnya kendaraan angkutan barang ke jalan nasional non-tol untuk menghindari biaya tol yang tinggi.

“Jika tarif tidak ramah bagi pelaku usaha, truk-truk logistik berpotensi kembali menggunakan jalan arteri. Dampaknya bukan hanya kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan daerah yang memiliki keterbatasan anggaran pemeliharaan,” katanya.

Menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol tidak boleh hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan pelayanan publik. Ia menilai regulator, termasuk Kementerian PUPR dan BPJT, perlu memastikan tarif yang diberlakukan sejalan dengan kualitas layanan serta kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Selain itu, Rian mendorong adanya evaluasi tarif secara terbuka dengan melibatkan DPR, akademisi, asosiasi pengusaha angkutan, serta perwakilan masyarakat guna merumuskan kebijakan tarif yang lebih proporsional.

“Investasi dan pemeliharaan jalan tol memang membutuhkan biaya besar. Namun, kebijakan penetapan tarif juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Diperlukan solusi yang memberikan keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Selain BPJT dan Kementerian PUPR, pengawasan terhadap pengelolaan jalan tol juga melibatkan Komisi V DPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga, pemerintah daerah melalui dinas PUPR, serta lembaga pemeriksa seperti BPK dan BPKP. Masyarakat sebagai pengguna jalan juga memiliki hak untuk mengawasi serta mendorong transparansi terhadap pelayanan yang diberikan. (*)

Berita Terkait

PWI Lampung Selatan Apresiasi Podcast KPU sebagai Media Edukasi Demokrasi
Bupati Egi dan Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Natar
TP PKK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada HKG PKK 2026
Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen
Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR
PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027
Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga
Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Senin, 20 Juli 2026 - 02:39 WIB

Chusnunia Ramaikan Nobar Final Piala Dunia Bersama Santri di Bandar Lampung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:58 WIB

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB