Berkas P21, Mantan Kadiskes Pesibar Ditahan

Redaksi

Kamis, 7 November 2019 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Setelah melalui proses panjang, akhirnya mantan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Pesisir Barat BP, ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat, sejak Rabu (6/11).

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik, SH, mengatakan, sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka pihaknya telah mengajukan berkas perkara di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan dinyatakan lengkap (P21).

\”Sebelum dilakukan penahanan, kami telah mengajukan berkas perkara ke JPU Kejari Lampung Barat, dan setelah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya tersangka ditahan sejak Rabu (6/11) di Mapolres Lampung Barat,\” kata Dewa, Kamis (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk selanjutnya kata Dewa, BP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di wilayah Pesisir Barat tahun anggaran 2017 lalu, akan dilimpahkan ke Kajari  pekan depan.

\”Rencananya berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU Kejari Lampung Barat dan Pesisir Barat pada Selasa atau Rabu pekan depan, dan dilakukan penahanan untuk mempermudah tahap II,\” kata Dewa.

Dijelaskan Dewa, BP yang diduga melakukan pemotongan dana BOK Puskemas TA 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp300 juta, baru dilakukan penahanan karena, selama ini BP kooperatif, terbukti tidak pernah mangkir dalam memenuhi panggilan penyidik dan juga pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan.

\”Walaupun sudah lama ditetapkan tersangka, tetapi selama ini BP kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik, dan juga dengan pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi kesehatannya,\” jelas Dewa.

Seperti diketahui ditetapkannya BP sebagai tersangka karena dugaan melakukan potongan Dana BOK Puskemas di wilayah Pesisir Barat sebesar 30 persen, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat. Sementara tersangka BP sendiri yang saat ini sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang undang Tipikor, dengan ncaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Iwan)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB

Lampung Selatan

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:24 WIB