Berkas P21, Mantan Kadiskes Pesibar Ditahan

Redaksi

Kamis, 7 November 2019 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Setelah melalui proses panjang, akhirnya mantan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Pesisir Barat BP, ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat, sejak Rabu (6/11).

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik, SH, mengatakan, sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka pihaknya telah mengajukan berkas perkara di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan dinyatakan lengkap (P21).

\”Sebelum dilakukan penahanan, kami telah mengajukan berkas perkara ke JPU Kejari Lampung Barat, dan setelah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya tersangka ditahan sejak Rabu (6/11) di Mapolres Lampung Barat,\” kata Dewa, Kamis (7/11).

Baca Juga  Polres Pringsewu Gerebek Pesta Sabu di Pekon Sumberagung

Untuk selanjutnya kata Dewa, BP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di wilayah Pesisir Barat tahun anggaran 2017 lalu, akan dilimpahkan ke Kajari  pekan depan.

\”Rencananya berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU Kejari Lampung Barat dan Pesisir Barat pada Selasa atau Rabu pekan depan, dan dilakukan penahanan untuk mempermudah tahap II,\” kata Dewa.

Baca Juga  Operasi Zebra Krakatau 2021 Jelang Natal dan Tahun Baru

Dijelaskan Dewa, BP yang diduga melakukan pemotongan dana BOK Puskemas TA 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp300 juta, baru dilakukan penahanan karena, selama ini BP kooperatif, terbukti tidak pernah mangkir dalam memenuhi panggilan penyidik dan juga pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan.

\”Walaupun sudah lama ditetapkan tersangka, tetapi selama ini BP kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik, dan juga dengan pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi kesehatannya,\” jelas Dewa.

Baca Juga  Seorang Warga Dusun Kunyayan Bacok Tetangga Gegara Air Comberan

Seperti diketahui ditetapkannya BP sebagai tersangka karena dugaan melakukan potongan Dana BOK Puskemas di wilayah Pesisir Barat sebesar 30 persen, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat. Sementara tersangka BP sendiri yang saat ini sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang undang Tipikor, dengan ncaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Iwan)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB