Liwa (Netizenku.com): Biro Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polda Lampung, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kendaraan dinas baik roda enam, empat maupun roda dua. Yang juga menjadi sasaran pemeriksaan senjata api dinas.
Tim Biro Sarpras, masing-masing ketua tim AKBP Zulfikar, S.Ik, AKBP Djoko Anggoro dan AKBP Medi Iswanda dan didampingi tiga orang anggota, dengan teliti memeriksa 217 kendaraan dinas baik mobil maupun motor, serta 290 pucuk senjata, baik yang digunakan anggota yang bertugas di Polres maupun di Polsek-Polsek.
Usai melakukan pemeriksaan, Medi Iswanda, dalam arahannya, mengatakan yang menggunakan kendaraan dinas dan senjata api, harus sesui dengan surat perintah (Sprin), dan semua administrasi yang dibutuhkan harus lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Untuk yang memegang kendaraan dinas sesuai Sprin harus melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa ada Sprin atasan, demikian juga bagi anggota yang memegang senjata api, harus sesui dengan sprin,\” kata Medi, Rabu (25/9).
Masih menurut Medi, apabila saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan maupun senjata api tidak berada di tangan yang menerima sprin, maka harus mempertanggungjawabkan kepercayaan pimpinan.
\”Ingat, yang harus bertanggung jawab terhadap surat-menyurat kendaraan adalah yang menerima sprin, jadi kalau tidak ada maka harus dipertanggungjawabkan,\” kata dia.
Sementara Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, mengatakan pemeriksaan fisik dan surat menyurat kendaraan adalah untuk kepentingan kelancaran polisi dalam menjalankan tugas, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata semua kendaraan baik mobil, motor serta senjata api semuanya dalam kondisi baik.
\”Alhamdulillah, semua anggota yang memegang kendaraan dinas dan senjata api melakukan perawatan dengan baik, sehingga tidak ditemukan hal-hal yang dapat mengganggu anggota kami dalam menjalankan tugas. Demikian juga terkait pengguna, semuanya sesuai sprin pimpinan,\” kata Doni. (Iwan)








