Sejarah Panjang Kiswah Ka\’bah

Redaksi

Selasa, 27 Februari 2018 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi Foto: Istimewa)

(Ilustrasi Foto: Istimewa)

Bandarlampung (Netizenku): Umat Muslim tentu mengenal kiswah atau kain kelambu yang senantiasa menyelimuti Ka\’bah. Kiswah tampil dengan hiasan kaligrafi indah di sekelilingnya. Kaligrafi yang terbuat dari benang emas dan perak itu memuat nama-nama dan sifat-sifat Allah, juga ayat-ayat pilihan dalam Alquran yang berkaitan dengan ibadah haji dan kisah manusia sejak zaman Nabi Adam AS, Ibrahim AS, Ismail AS hingga Muhammad SAW.

Kiswah selalu diganti secara periodik. Biasanya Kiswah diganti pada setiap musim haji, tepatnya pada 9 Dzulhijah ketika semua jamaah haji sedang wukuf di Padang Arafah sehingga Masjidil Haram sangat lengang. Alhasil, pada setiap Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijah, kiswah selalu dalam keadaan baru.

Kiswah yang telah \’pensiun\’ biasanya diburu oleh para jamaah haji sebagai cenderamata. Tentu saja, bukan dalam bentuk kiswah utuh, tapi sudah berupa potongan-potongan. Selain diburu para jamaah haji, potongan kiswah juga dihadiahkan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada orang-orang, organisasi atau negara terpilih. Belum lama ini, misalnya, Kerajaan Arab Saudi menghadiahkan kiswah kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga  Balada Pembuat Kapal Kayu, \"Gaji PNS Lewat Sama Upah Kami\"

Sejarah mencatat, Ka\’bah sudah berkerudung kiswah sejak zaman Nabi Ismail AS. Berbeda dengan kiswah saat ini yang terbuat dari kain beludru, pada masa itu kiswah dibuat dari kulit unta. Sementara, Nabi Muhammad SAW diriwayatkan pernah memerintahkan pembuatan kiswah dari kain Yaman. Kemudian, para khalifah yang termasuk dalam khulafa al rasyidin membuat kiswah dari kain benang kapas.

Jika kini kita melihat kiswah berwarna hitam legam, ternyata dalam sejarah perjalanannya yang panjang, kiswah tak melulu berwarna hitam. Kain penutup Ka\’bah ini pernah berwarna putih, kuning, hijau, bahkan merah berlajur-lajur. Kiswah merah berlajur-lajur itu merupakan kiswah pertama yang dibuat dari kain tenun Yaman. Sedangkan, kiswah putih dibuat pada zaman Khalifah Ma\’mun ar-Rasyid. Lain halnya dengan kiswah warna hijau yang dibuat atas perintah Khalifah an-Nasir dari Bani Abbasiyah.

Baca Juga  Biker Subuhan Sebarkan Virus Solat Subuh Berjamaah

Pada era awal perkembangan Islam, Ka\’bah memang lebih sering ditutupi kiswah warna-warni. Namun, sejak awal abad ke-12 atau sekitar 600 Hijriyah, kiswah berwarna hitam mulai menyelimuti kiblat umat Islam itu.

Sebelum dibuat di Makkah, kiswah biasanya dibuat di negeri di luar Hijaz (nama kuno Arab Saudi). Kiswah kemudian diberikan kepada pemerintah Hijaz sebagai hadiah. Dalam kurun waktu yang lama, kiswah dibuat di Mesir. Ini dimulai dari masa pemerintahan Sultan Sulaiman pada 950-an Hijriyah hingga masa pemerintahan Muhammad Ali Pasya pada 1920-an. Bahkan, atas perintah Muhammad Ali Pasya, dibukalah kantor pemerintah khusus untuk urusan kiswah.

Namun, seusai Perang Dunia I, pengiriman kiswah ke Saudi terlambat. Keterlambatan itu terjadi lantaran situasi tak menentu sebagai dampak Perang Dunia I (1914-1918). Mengingat kiswah belum juga datang hingga awal Dzulhijah, maka pemimpin Saudi saat itu memutuskan untuk membuat kiswah sendiri. Sejak 1932, kiswah sudah diproduksi di sebuah pabrik yang terletak di pinggiran Kota Makkah.

Baca Juga  Lampung, KPK dan Politik Uang

Jurnalis Uni Emirat Arab, Rym Ghazal, dalam artikelnya di laman onislam.net menyebut, setiap tokoh atau pemimpin Islam pada masa lalu selalu meninggalkan tanda atau warisan pada kiswah. Alhasil, kain indah ini tak hanya mengandung nilai keagamaan, tapi juga sosial, ekonomi, serta budaya yang menegaskan masa tertentu dalam sejarah.

Kiswah merupakan hasil kerja massal sekaligus mahal. Ratusan pekerja dikerahkan untuk membuatnya. Pekerja itu terdiri dari tenaga kasar, staf, seniman, dan administrasi. Mereka terbagi kedalam enam bagian yakni bagian pembuatan sabuk, tenunan tangan, tenunan mekanik, pencelupan, pencetakan, dan tutup dalam Ka\’bah.

Rym Ghazal menulis, tak kurang dari 200 kaligrafer ikut andil menghias kiswah dengan kaligrafi berbahan emas dan perak. Untuk itu dibutuhkan sekitar 120 kg emas dan 25 kg perak. Bobot kiswah yang sudah jadi bisa mencapai 650 kilogram. (Rol)

Berita Terkait

Andai Saja Rektor UIN Lampung Ketua FPI, Mungkin Beda Cerita
Rajin “Mandi Ayat” Meruqyah Diri Sendiri, Halau Sihir dan Gangguan Jin
Lampung, KPK dan Politik Uang
Madrasah Relawan Berbagi Nasi Bungkus dan Pesan Beribadah
Melongok Monumen Pers Nasional, Gudang Koleksi Suratkabar
Sarjana, Ibu 2 Anak Ini Bergelut dengan Ban Bocor
Biker Subuhan Sebarkan Virus Solat Subuh Berjamaah
Balada Pembuat Kapal Kayu, \”Gaji PNS Lewat Sama Upah Kami\”

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 20:22 WIB

Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 November 2024 - 09:53 WIB

PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan

Jumat, 15 November 2024 - 20:31 WIB

Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:08 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda

Rabu, 13 November 2024 - 21:53 WIB

Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029

Rabu, 13 November 2024 - 17:40 WIB

Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Rabu, 13 November 2024 - 11:56 WIB

DPRD Tubaba Resmi Bentuk AKD 2024-2029

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB