Oknum Pegawai BRI Tilep Setoran Hingga Rp1 M Lebih

Redaksi

Rabu, 28 November 2018 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com) : Dicky Kurniawan,  alias Deki bin Iskandar Gumay (37) warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi,  Kabupaten Lampung Utara diamankan Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan di Bank BRI Unit Pajarbulan Kecamatan Waytenong, dengan kerugian mencapai Rp1.131.999.181.
Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, dan sejumlah perwira Polres setempat,  dalam ekpose di Mako Polres setempat Rabu (28/11) mengungkapkan, tersangka diamankan atas dasar laporan polisi (LP) nomor 404/VIII/2018/Polda Lampung/Res Lambar SPKT tanggal 1 Agutus 2018.
”Berdasarkan laporan tersebut, tersangka diamankan pada Selasa 27 November 2018, saat sedang berada di salah satu rumah makan di Kotabumi,” ungkapnya.
Dijelaskan Doni, untuk periode waktu kejadian yakni sejak bulan September hingga bulan Desember 2017, tersangka yang merupakan karyawan PTBRI Unit Pajarbulan, melakukan kejahatan perbankan, dengan cara mengambil  uang setoran pelunasan nasabah dan tidak disetorkan ke rekening hutang atau tidak di setorkan untuk pelunasan. Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka memberikan slip setoran,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata dana  hasil penggelapan tersebut digunakan untuk praktik judi, jenis judi bola, yang pasangan mulai dari Rp1 juta hingga Rp40 juta dan keperluan sehari-hari.
”Setelah diketahui perbuatannya, tersangka kemudian tidak masuk kerja lagi hingga berhasil ditangkap oleh pihaknya. Hingga  akhirnya ada laporan masuk dan langsung kami tindaklanjuti dengan  mencari keberadaan tersangka dan mengamankannya,” papar Doni.
Ia melanjutkan, selain  pihak BRI Unit Pajarbulan yang menjadi korban penggelapan, juga terdapat 94 orang orang nasabah yang menjadi korban.
”Hasil penyelidikan kami, selain pihak Bank ada 94 orang nasabah yang menjadi korban, hingga total kerugian mencapai Rp1.131.999.181,” papar Doni Wahyudi.
Dikatakannya, berdasarkan hasil audit  khusus dan on the spot didapat kerugian materi yaitu sebesar Rp1 miliar lebih dan dalam perkara tersebut pihaknya  berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil audit khusus PT BRI (persero), SK pengangkatan Tersangka sebagai karyawan PT BRI, slip setoran PT BRI yang dibuat oleh tersangka ke para debitur, dan slip/bukti pencairan pinjaman yang diberikan kepada para debitur.
”Tersangka saat ini sudah kita amankan  di Rutan mako Polres bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Oknum mantan pegawai BRI Unit Pajarbulan tampaknya bakal mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama. Pasal yang dilanggar yakni pasal 49 ayat (1) huruf A, B dan C UU nomor 10 tahun 1998  tentang perubahan atas UU nomor 7  tahun 1992 tentang perbankan.
”Sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, tersangka  terancam pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama  15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, dan paling banyak Rp200 miliar,” katanya.
Ancaman tersebut, sebagaimana dimaksud dalam  pasal yang dikenakan, dimana anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palus dan atau menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan rekening suatu bank dan atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan catatan pembukuan atau rekening suatu bank, yang diketahui pada bulan Desember 2017 di PT BRI (persero) TBK, Cabang Liwa Unit Pajarbulan. (iwan)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB