Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sebanyak 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sample pemeriksaan dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Berkala Inspektorat Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 di Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba).
15 OPD yang menjadi sample dalam Binwas Inspektorat Provinsi Lampung tersebut dibenarkan Inspektur Inspektorat Tubaba, Perana Putera, SH, MH
\”Ya, ada sebanyak 15 OPD yang akan menjadi sampel objek Binwas penggunaan dan tata kelola anggaran pemerintah daerah. Untuk OPD yang menjadi sampel bukan kita yang menentukan, tapi langsung inspektorat provinsi, dan kegiatan ini akan berlangsung selama lima hari ke depan,\” singkatnya saat ditemui Netizenku.com, di Kantor Bupati Tubaba, Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (9/11).
Menurutnya, sebelum melaksanakan tugasnya, inspektorat provinsi bersama para kepala OPD melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
\”Intinya dalam Pakta Integritas tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\” kata dia saat menjawab pertanyaan wartawan.
Kegiatan Binwas Inspektorat Provinsi Lampung dipimpin oleh Drs. Sahat P Naipospos, MM, selaku Irbanwil IV. Mereka terlebih dahulu melakukan diskusi dan sosialisasi dan menandatangani Pakta Intergritas yang dipusatkan di ruang rapat utama kantor bupati, dihadiri Inspektur, sejumlah kepala OPD beserta bendahara.
Dalam penjelasannya, Sahat P Naipospos, mengatakan bahwa kehadiran Inspektorat Provinsi Lampung di Kabupaten Tubaba disamping melakukan pengawasan, pembinaan dan asistensi, juga melakukan diskusi dalam rangka mencari solusi terhadap persoalan-persoalan terkait penatausahaan keuangan di kabupaten setempat.
\”Binwas ini dilaksanakan sesuai Surat Perintah Gubernur Lampung,\” katanya.
Berdasarkan pantauan, dalam kegiatan Binwas tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Inspektorat Provinsi Lampung dan para kepala OPD.
Isi dari pakta integritas tersebut adalah menyangkut komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dan suap dalam bentuk apapun, tidak melakukan pemerasan atau permintaan uang/barang bernilai uang kepada siapapun dalam lingkup OPD.
Kemudian tidak melakukan hal-hal lainnya yang terkait dengan pelanggaran terhadap disiplin PNS atau pelanggaran hukum pidana korupsi. Komitmen Pakta Integritas ini juga berlaku bagi seluruh kepala OPD, dan pelanggaran terhadap Pakta Integritas tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. (Arie/len)