Pringsewu (Netizenku.com): Seorang warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, berinisial AI (56) diamankan polisi atas dugaan telah menjalankan praktik perjudian jenis toto gelap (togel).
Kasat Reskrim Iptu Feabi Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.Ik. MH mengatakan pelaku diringkus polisi saat sedang merekapitulasi hasil penjualan nomor togel di rumahnya pada Rabu (18/8) pukul 14.30 Wib.
“Benar, kemarin sore, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Banyumas. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AI dan merupakan warga Pekon Banyumas,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (19/8) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Kasat, penangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Banyumas terjadi perjudian bo togel. Kemudian anggota Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.
Setelah diketahui benar adanya, lanjut dia, aparat kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berikut dengan barang buktinya.
“Barang bukti antara lain 2 unit HP, 1 buah buku primbon mimpi, 1 buku rekapan judi togel, 1 lembar kopelan pasangan judi togel dan uang tunai sebesar Rp222.000,” jelas Kasat.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. (Reza)