Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Reza

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp1.803.370.088, Senin (6/4/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, mengatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi tersebut berasal dari dua perkara, yakni kasus dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022 serta perkara korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu.

Baca Juga  300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Pada perkara LPTQ, terpidana Tri Prameswari bersama pihak lainnya terbukti melakukan manipulasi proposal dana hibah yang nilainya diduga sengaja diperbesar dari nilai sebenarnya. Dana hibah yang diajukan mencapai Rp6,16 miliar, meskipun sebelumnya hanya sebesar Rp3,28 miliar.

Dalam pelaksanaannya, dana tersebut diklaim digunakan untuk 10 kegiatan. Namun, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran, termasuk pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp602.706.672. Dalam putusan pengadilan, masing-masing terpidana dibebankan uang pengganti, di antaranya Tri Prameswari sebesar Rp268.243.996 dan Rustiyan sebesar Rp215.218.680, yang seluruhnya telah dibayarkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, menjelaskan bahwa dalam perkara terpisah di BRI Cabang Pringsewu, terpidana Cindy Almira selaku Relationship Manager Funding and Transaction terbukti melakukan penyalahgunaan dana nasabah.

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

“Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17,96 miliar,” jelasnya.

Dalam putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000. Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan sebesar Rp1.319.907.412,39, sementara sisanya Rp16.640.092.588 masih dalam proses eksekusi melalui penyitaan dan pelelangan aset.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses eksekusi akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:56 WIB

Egi Pratama Lepas 286 Jemaah Haji Lampung Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB