BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung senilai Rp2,7 miliar.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan pihaknya telah memproses pengembalian dana tersebut sesuai rekomendasi pansus.

“Proses pembayaran sudah mulai diproses untuk dipulangkan. Saat ini uang tersebut telah berada di bendahara dan segera dibayarkan,” ujar Taufiqullah, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

“Kita memiliki waktu 60 hari untuk memulangkan uang tersebut ke negara. Sudah ada beberapa kontraktor yang memulangkan, insyaallah segera dapat terselesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi adanya masalah sistemik dalam pengendalian proyek infrastruktur.

“Pansus meminta Dinas BMBK melakukan audit kepatuhan total terhadap seluruh kontrak konstruksi. Pengawasan tidak boleh lagi sebatas formalitas. Harus berbasis data, terukur, dan melibatkan pengawas independen bersertifikat,” tegas Lesty dalam sidang paripurna LHP BPK, Senin (30/3/2026)

Baca Juga  Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kualitas fisik pekerjaan. Kegagalan dalam menjamin kesesuaian spesifikasi dinilai berpotensi masuk kategori kelalaian serius dalam jasa konstruksi yang dapat berimplikasi hukum.

Selain itu, aspek keuangan menjadi temuan paling mencolok. Dinas BMBK diperintahkan untuk segera menagih dan menyetorkan kembali ke kas daerah kelebihan pembayaran sebesar Rp2,7 miliar dari penyedia jasa konstruksi, dengan batas waktu maksimal 60 hari kerja.

Baca Juga  Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU

“Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Jika diabaikan, bisa dikategorikan sebagai pembiaran yang berujung pada kerugian negara dan berpotensi diproses pidana,” ujar Lesty.

Pansus juga menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan senilai lebih dari Rp103 juta yang belum dituntaskan. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, setiap keterlambatan wajib dikenakan sanksi finansial.

“Tidak boleh ada kompromi administratif. Pembiaran terhadap denda sama saja dengan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani
Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi
Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia
Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN
Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan
Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung
Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung
Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:22 WIB