BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung senilai Rp2,7 miliar.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan pihaknya telah memproses pengembalian dana tersebut sesuai rekomendasi pansus.

“Proses pembayaran sudah mulai diproses untuk dipulangkan. Saat ini uang tersebut telah berada di bendahara dan segera dibayarkan,” ujar Taufiqullah, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

“Kita memiliki waktu 60 hari untuk memulangkan uang tersebut ke negara. Sudah ada beberapa kontraktor yang memulangkan, insyaallah segera dapat terselesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi adanya masalah sistemik dalam pengendalian proyek infrastruktur.

“Pansus meminta Dinas BMBK melakukan audit kepatuhan total terhadap seluruh kontrak konstruksi. Pengawasan tidak boleh lagi sebatas formalitas. Harus berbasis data, terukur, dan melibatkan pengawas independen bersertifikat,” tegas Lesty dalam sidang paripurna LHP BPK, Senin (30/3/2026)

Baca Juga  PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kualitas fisik pekerjaan. Kegagalan dalam menjamin kesesuaian spesifikasi dinilai berpotensi masuk kategori kelalaian serius dalam jasa konstruksi yang dapat berimplikasi hukum.

Selain itu, aspek keuangan menjadi temuan paling mencolok. Dinas BMBK diperintahkan untuk segera menagih dan menyetorkan kembali ke kas daerah kelebihan pembayaran sebesar Rp2,7 miliar dari penyedia jasa konstruksi, dengan batas waktu maksimal 60 hari kerja.

Baca Juga  DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

“Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Jika diabaikan, bisa dikategorikan sebagai pembiaran yang berujung pada kerugian negara dan berpotensi diproses pidana,” ujar Lesty.

Pansus juga menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan senilai lebih dari Rp103 juta yang belum dituntaskan. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, setiap keterlambatan wajib dikenakan sanksi finansial.

“Tidak boleh ada kompromi administratif. Pembiaran terhadap denda sama saja dengan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata
Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas
Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat
MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes
RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat
Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung
Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB