Satu Warga Pekon Banyumas Tertangkap Basah Rekap Judi Togel

Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, AI (56), diamankan di Mapolsek Pringsewu atas dugaan praktik judi togel, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, AI (56), diamankan di Mapolsek Pringsewu atas dugaan praktik judi togel, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, berinisial AI (56) diamankan polisi atas dugaan telah menjalankan praktik perjudian jenis toto gelap (togel).

Kasat Reskrim Iptu Feabi Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.Ik. MH  mengatakan pelaku diringkus polisi saat sedang merekapitulasi hasil penjualan nomor togel di rumahnya pada Rabu (18/8) pukul 14.30 Wib.

“Benar, kemarin sore, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Banyumas. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AI dan merupakan warga Pekon Banyumas,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (19/8) di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, penangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Banyumas terjadi perjudian bo togel. Kemudian anggota Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.

Setelah diketahui benar adanya, lanjut dia, aparat kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berikut dengan barang buktinya.

“Barang bukti antara lain 2 unit HP, 1 buah buku primbon mimpi, 1 buku rekapan judi togel, 1 lembar kopelan pasangan judi togel dan uang tunai sebesar Rp222.000,” jelas Kasat.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru