Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Cukuhbalak, Polres Tanggamus, bergerak cepat mendatangi rumah warga Dusun Tanjungsenang, Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuhbalak, Tanggamus, tempat dugaan terjadinya pemukulan hingga mengakibatkan luka memar pada bagian mata korban pada Selasa (21/9) lalu sekira pukul 21.00 Wib. Peristiwa itu viral di media sosial.
Usai mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, diketahui ayah korban Sukirman (60) memukul korban, Sukurullah (25) yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Kapolsek Cukuhbalak Ipda Eko Sujarwo SH. M.Si mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Pekon Sukaraja untuk bersama-sama membawa korban ke rumah sakit jiwa mengingat keluarga korban merupakan keluarga prasejahtera.
“Benar ada kejadian tersebut, korban merupakan anak kandung pelaku, bukan anak di bawah umur namun memang memiliki riwayat gangguan jiwa,” kata Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, Minggu (26/9).
Menurut Ipda Eko Sujarwo, atas kejadian tersebut pihaknya juga telah melakukan mediasi dan rembuk pekon sebagai problem solving pada pukul 11.00 Wib. “Hasil mediasi dalam rembuk pekon, semua pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pemukulan pada Selasa, 21 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib. Terjadi perkelahian antara Sukirman (60) selaku ayah korban, Pahruddin (32) selaku kakak korban dan Sukurullah (25) selaku korban di rumah Sukirman.
Bermula karena Sukurullah yang memiliki riwayat gangguan jiwa memakai sepeda motor tanpa izin milik Sutarno warga Dusun Bahima, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
Setelah dinasihati oleh Sukirman, Sukurullah tidak terima lalu mencekik Sukirman, yang kemudian dilerai oleh Pahruddin. Karena Sukurullah tidak mau melepaskan cekikannya terhadap Sukirman, akhirnya Pahruddin memukul mata bagian kiri Sukurullah.
“Akibat kejadian tersebut Sukurullah mengalami memar mata bagian kiri. Ada netizen yang memposting di media sosial menyebut korban di bawah umur, informasi itu tidak benar,” jelas Kapolsek.
Dia mengimbau Sukirman dan Pahruddin agar tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Sukurullah.
“Permasalahan mereka sudah selesai dan mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar dia.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga telah merencanakan melakukan perobatan dengan berkoordinasi kepada kekuarga dan kepala pekon, sebab menurut penuturan warga jika korban mengamuk membahayakan warga.
“Ke depan kami Polsek Cukuhbalak, bersama pihak pekon akan bersama-sama membantu membawa korban untuk diobati ke RS Jiwa sebab keluarga tidak memiliki biaya,” tandasnya. (Rapik)