Vaksin Covid-19 Jadi Syarat, Penyintas Perlu Diakomodir

Redaksi

Jumat, 3 September 2021 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UTD PMI Provinsi Lampung, dr Aditya M Biomed, menjadi orang pertama yang menjalani donor plasma konvalesen di PMI Lampung, Senin (1/3). Foto: Netizenku.com

Kepala UTD PMI Provinsi Lampung, dr Aditya M Biomed, menjadi orang pertama yang menjalani donor plasma konvalesen di PMI Lampung, Senin (1/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M.Biomed, menilai penyintas Covid-19 yang belum divaksinasi perlu diakomodir dalam aturan pemerintah terkait vaksin Covid-19 dijadikan syarat.

Di sejumlah daerah, sertifikat vaksin Covid-19, saat ini, dijadikan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan memasuki fasilitas publik seperti hotel, restoran, destinasi wisata.

Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri bagi penyintas Covid-19 yang ingin melakukan perjalanan domestik atau mengakses fasilitas publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan salah mereka kalau belum divaksinasi karena belum waktunya,” kata dr Aditya di Bandarlampung saat dihubungi Netizenku pada Jumat (3/9) sore.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/11/ 368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda menyebutkan,”Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.”

“Menurut saya harus ada klausul khusus. Dia mau vaksin enggak bisa harus tunggu 3 bulan,” kata dia.

Aditya mengatakan surat edaran tertanggal 11 Februari 2021 tersebut lebih kepada pemerataan vaksin Covid-19.

“Sebenarnya tidak ada larangan, baru sebulan kena Covid-19 terus divaksinasi. Tidak apa-apa juga. Kemarin dikhawatirkan stok vaksin kita yang terbatas, jadi dibikinlah aturan yang seperti itu. Kalau memang ada ya vaksinasi aja,” ujar dia.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Pemerintah menerapkan vaksin Covid-19 sebagai syarat aktifitas untuk mendorong capaian vaksinasi guna mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan komunitas.

Aditya menjelaskan pembentukan imun tubuh bisa lewat imunisasi alami atau terpapar virus dan imunisasi buatan lewat vaksin.

“Daya lindung penyintas Covid-19 lebih tinggi daripada yang divaksinasi,” tegas dia.

Penyintas Covid-19, jelas Aditya, apabila divaksinasi dengan virus yang sama akan memperkuat imunitas si Penyintas. Dan jika virus vaksinnya beda, justru (penyintas) akan dapat cross, karena infeksi virus yang berbeda menyebabkan imunnya double atau bervariasi.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

“Sebenarnya kita tidak mengakali aturan, tapi hal seperti ini kan tidak diatur. Harusnya ada ruang dialog lah, accept, penyintas Covid-19 juga kan enggak banyak, jadi harusnya diakomodir juga,” kata dia.

Namun Aditya mengingatkan penyintas Covid-19 tidak dihitung sebagai salah satu pembentuk kekebalan komunitas di masyarakat.

“Angka cakupan vaksinasi ya vaksinasi karena enggak semua masyarakat itu bisa divaksinasi 100%. Ada kendala seperti penyakit autoimun dan sebagainya,” ujar dia.

“Termasuk yang penyintas ini,
karena masalah waktu. Jadi penyintas tidak bisa dijadikan angka cakupan vaksinasi,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB