Vaksin Covid-19 Jadi Syarat, Penyintas Perlu Diakomodir

Redaksi

Jumat, 3 September 2021 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UTD PMI Provinsi Lampung, dr Aditya M Biomed, menjadi orang pertama yang menjalani donor plasma konvalesen di PMI Lampung, Senin (1/3). Foto: Netizenku.com

Kepala UTD PMI Provinsi Lampung, dr Aditya M Biomed, menjadi orang pertama yang menjalani donor plasma konvalesen di PMI Lampung, Senin (1/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M.Biomed, menilai penyintas Covid-19 yang belum divaksinasi perlu diakomodir dalam aturan pemerintah terkait vaksin Covid-19 dijadikan syarat.

Di sejumlah daerah, sertifikat vaksin Covid-19, saat ini, dijadikan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan memasuki fasilitas publik seperti hotel, restoran, destinasi wisata.

Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri bagi penyintas Covid-19 yang ingin melakukan perjalanan domestik atau mengakses fasilitas publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan salah mereka kalau belum divaksinasi karena belum waktunya,” kata dr Aditya di Bandarlampung saat dihubungi Netizenku pada Jumat (3/9) sore.

Baca Juga  Vaksinasi Massal Dinkes Lampung Tanpa Syarat Domisili

Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/11/ 368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda menyebutkan,”Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.”

“Menurut saya harus ada klausul khusus. Dia mau vaksin enggak bisa harus tunggu 3 bulan,” kata dia.

Aditya mengatakan surat edaran tertanggal 11 Februari 2021 tersebut lebih kepada pemerataan vaksin Covid-19.

“Sebenarnya tidak ada larangan, baru sebulan kena Covid-19 terus divaksinasi. Tidak apa-apa juga. Kemarin dikhawatirkan stok vaksin kita yang terbatas, jadi dibikinlah aturan yang seperti itu. Kalau memang ada ya vaksinasi aja,” ujar dia.

Baca Juga  Zona Covid-19 Tingkat Kelurahan Harus Dibuka

Pemerintah menerapkan vaksin Covid-19 sebagai syarat aktifitas untuk mendorong capaian vaksinasi guna mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan komunitas.

Aditya menjelaskan pembentukan imun tubuh bisa lewat imunisasi alami atau terpapar virus dan imunisasi buatan lewat vaksin.

“Daya lindung penyintas Covid-19 lebih tinggi daripada yang divaksinasi,” tegas dia.

Penyintas Covid-19, jelas Aditya, apabila divaksinasi dengan virus yang sama akan memperkuat imunitas si Penyintas. Dan jika virus vaksinnya beda, justru (penyintas) akan dapat cross, karena infeksi virus yang berbeda menyebabkan imunnya double atau bervariasi.

Baca Juga  Konsultasi Online IDI Didominasi Pasien Covid-19 Isoman

“Sebenarnya kita tidak mengakali aturan, tapi hal seperti ini kan tidak diatur. Harusnya ada ruang dialog lah, accept, penyintas Covid-19 juga kan enggak banyak, jadi harusnya diakomodir juga,” kata dia.

Namun Aditya mengingatkan penyintas Covid-19 tidak dihitung sebagai salah satu pembentuk kekebalan komunitas di masyarakat.

“Angka cakupan vaksinasi ya vaksinasi karena enggak semua masyarakat itu bisa divaksinasi 100%. Ada kendala seperti penyakit autoimun dan sebagainya,” ujar dia.

“Termasuk yang penyintas ini,
karena masalah waktu. Jadi penyintas tidak bisa dijadikan angka cakupan vaksinasi,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Paket Internet #SuperSeru Tawarkan Kuota Lebih Banyak Internetan Jadi Lebih Seru
Forum Investasi Lampung Segera Sampaikan Proyek Investasi yang Siap Ditawarkan 
Ramaikan! Berikut Jadwal Vaksinasi Rabies di 20 Kecamatan Se-Bandarlampung
Pemkot Kejar Utang, Pemprov Siap Penuhi Panggilan Dewan
Ketua KNPI Lampung Kembalikan Berkas ke 3 Parpol
Distan Balam Ajukan Penambahan Pupuk Subsidi
5 Bulan Tertunda, Kantor Bawaslu Balam Diresmikan
Pekan Depan Distan Balam Gelar Vaksinasi Rabies di 20 Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:35 WIB

Tunjang Ketahanan dan Swasembada Pangan, Dendi Tanam Kedelai

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:25 WIB

Dendi Tekankan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:04 WIB

Ketua TP PKK Pesawaran Hadiri Acara Puncak HUT ke-44 Dekranas

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:19 WIB

BPK RI Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pesawaran Tahun 2023

Senin, 13 Mei 2024 - 16:24 WIB

DPRD Pesawaran Nilai Polemik Lahan 329 H Persoalan Simpel

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:46 WIB

Masyarakat Rejosari Gotong Royong Bongkar Gedung Balai Pekon untuk Renovasi

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:58 WIB

Melawan, Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas Tekab 308 Polres Pesawaran

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:14 WIB

Polres Pesawaran Koordinasi Penangkapan Buaya di Teluk Pandan

Berita Terbaru

Pringsewu

APDESI Pringsewu MoU dengan Advokat Nurul Hidayah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:29 WIB

Pringsewu

Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Diamuk Massa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:40 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, didampingi Sekretaris BPKAD Zakky Irawan dan Humas Kota Bandarlampung Ali Rozi. (Foto: Agis)

Lainnya

Pemkot Siap Hadapi Tudingan LCW Soal Dugaan Tipikor

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:54 WIB