Vaksin Covid-19 Jadi Syarat, Penyintas Perlu Diakomodir

Redaksi

Jumat, 3 September 2021 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UTD PMI Provinsi Lampung, dr Aditya M Biomed, menjadi orang pertama yang menjalani donor plasma konvalesen di PMI Lampung, Senin (1/3). Foto: Netizenku.com

Kepala UTD PMI Provinsi Lampung, dr Aditya M Biomed, menjadi orang pertama yang menjalani donor plasma konvalesen di PMI Lampung, Senin (1/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M.Biomed, menilai penyintas Covid-19 yang belum divaksinasi perlu diakomodir dalam aturan pemerintah terkait vaksin Covid-19 dijadikan syarat.

Di sejumlah daerah, sertifikat vaksin Covid-19, saat ini, dijadikan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan memasuki fasilitas publik seperti hotel, restoran, destinasi wisata.

Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri bagi penyintas Covid-19 yang ingin melakukan perjalanan domestik atau mengakses fasilitas publik.

“Bukan salah mereka kalau belum divaksinasi karena belum waktunya,” kata dr Aditya di Bandarlampung saat dihubungi Netizenku pada Jumat (3/9) sore.

Baca Juga  Inflasi Turun, Pemkot Bandarlampung Raup Rp 6,5 M Insentif Fiskal

Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/11/ 368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda menyebutkan,”Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.”

“Menurut saya harus ada klausul khusus. Dia mau vaksin enggak bisa harus tunggu 3 bulan,” kata dia.

Aditya mengatakan surat edaran tertanggal 11 Februari 2021 tersebut lebih kepada pemerataan vaksin Covid-19.

“Sebenarnya tidak ada larangan, baru sebulan kena Covid-19 terus divaksinasi. Tidak apa-apa juga. Kemarin dikhawatirkan stok vaksin kita yang terbatas, jadi dibikinlah aturan yang seperti itu. Kalau memang ada ya vaksinasi aja,” ujar dia.

Baca Juga  Vaksinasi Siswa SMP Sederajat di Bandarlampung Capai 82,2 Persen

Pemerintah menerapkan vaksin Covid-19 sebagai syarat aktifitas untuk mendorong capaian vaksinasi guna mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan komunitas.

Aditya menjelaskan pembentukan imun tubuh bisa lewat imunisasi alami atau terpapar virus dan imunisasi buatan lewat vaksin.

“Daya lindung penyintas Covid-19 lebih tinggi daripada yang divaksinasi,” tegas dia.

Penyintas Covid-19, jelas Aditya, apabila divaksinasi dengan virus yang sama akan memperkuat imunitas si Penyintas. Dan jika virus vaksinnya beda, justru (penyintas) akan dapat cross, karena infeksi virus yang berbeda menyebabkan imunnya double atau bervariasi.

Baca Juga  DPC Partai Gerindra Vaksinasi 2.000 Warga Bandarlampung

“Sebenarnya kita tidak mengakali aturan, tapi hal seperti ini kan tidak diatur. Harusnya ada ruang dialog lah, accept, penyintas Covid-19 juga kan enggak banyak, jadi harusnya diakomodir juga,” kata dia.

Namun Aditya mengingatkan penyintas Covid-19 tidak dihitung sebagai salah satu pembentuk kekebalan komunitas di masyarakat.

“Angka cakupan vaksinasi ya vaksinasi karena enggak semua masyarakat itu bisa divaksinasi 100%. Ada kendala seperti penyakit autoimun dan sebagainya,” ujar dia.

“Termasuk yang penyintas ini,
karena masalah waktu. Jadi penyintas tidak bisa dijadikan angka cakupan vaksinasi,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kahut Siger Bori, UMKM Binaan BRI Melenggang Gunakan Bahan Alami
Penjabat Gubernur Lampung Lepas Peserta GENCARKAN Run 2024
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Kejuaraan Nasional Panahan Berkuda Piala Gubernur 2024
Partisipasi Pemilih Disabilitas Masih Rendah, Ini Penyebabnya
Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru
Pj Sekda Provinsi Lampung Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP)
Peringati HUT Ke-25 DWP Provinsi Lampung dan Hari Ibu, Pj. Ketua DWP Gelar Bakti Sosial
Semarak Lomba HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung, Ajang Silaturahmi dan Kekompakan sesama Anggota

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:25 WIB

M Firsada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Tungsura Pemilu 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:02 WIB

Bayana Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025 dalam Paripurna

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:59 WIB

Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, Pj Bupati Tubaba Tinjau Beberapa TPS

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:52 WIB

M Firsada Apresiasi DPRD Tubaba atas Pengesahan Raperda APBD 2025

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:47 WIB

Peningkatan Status RSUD, Pemkab Tubaba akan Terima 170 Miliar dari Pusat

Rabu, 27 November 2024 - 21:34 WIB

Paslon NoNa Raup 64 Persen Suara Versi Real Count Koalisi Cinta Tubaba

Rabu, 27 November 2024 - 12:31 WIB

Nadirsyah dan Istri Kompak Pakai Baju Putih saat Nyoblo

Selasa, 26 November 2024 - 20:27 WIB

H-1 Pilkada, Firsada Tinjau Kesiapan Lokasi TPS di Tulangbawang Tengah

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kahut Siger Bori, UMKM Binaan BRI Melenggang Gunakan Bahan Alami

Senin, 9 Des 2024 - 07:34 WIB