UM Lampung Respons Positif Bimtek Tutor Pendidikan Khusus

Avatar

Kamis, 27 September 2018 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Bandar Lampung (Netizenku.com): Universitas Muhammadiyah (UM) Lampung merespons positif pelaksanaan Bimtek Tutor Pendidikan Khusus, yang diselenggarakan Kemenristek Dikti di meeting room kampus, Jl ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, Kamis (27/9/2018).

Rektor UM Lampung, Dr Dalman MPd, mengatakan pihaknya sudah menerapkan penerimaan mahasiswa berkebutuhan khusus yang tersebar diberbagai fakultas, mulai dari Psikologi, Fisip, Fakultas Agama Islam,  hingga FKIP, terutama Prodi Pendidikan Luar Biasa.

\”Kampus UM Lampung sudah lama menerima Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. Di kampus ini mereka memiliki kesempatan dan peluang untuk berkuliah dan berkarya sesuai kemampuan mereka,\” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa istimewa tersebut tidak dibedakan dengan mahasiswa lainnya. Hanya ada beberapa studi khusus yang menunjang mata kuliah di luar pendidikan umum lainnya.

Bahkan kekhususan tersebut tidak menghalangi mereka untuk berprestasi hingga tingkat nasional dan melanjutkan ke S2.

Baca Juga  Pemprov Lampung Terapkan Konsolidasi Harga Pengadaan Kertas 2026

\”Ke depan, guna menunjang program Rektor, Kami akan menyiapkan pendamping yang pandai berbahasa isyarat bagi mahasiswa yang tunarungu. Hal ini juga merespon revolusi industri 4.0, sehingga seluruh mahasiswa melek teknogi informasi. Seluruhnya harus mampu menyesuaikan, terlebih mau tidak mau semua akan bersifat e-learning,\” papar Rektor yang baru di lantik 28 April 2018 lalu ini.

Dalman juga menerangkan, bimtek pendidikan khusus ini dilakukan guna memberikan pemahanan terhadap Perguruan Tinggi dalam melayani mahasiswa anak berkebutuhan khusus  di perguruan tinggi.

\”Mereka merupakan masyarakat yang harus dilayani dalam memperoleh pendidikan yang sama seperti mahasiswa lain,\” kata dia.

Namun demikian, lanjut Dalman, ABK harus diberi pengecualian dalam proses pendidikan dari mahasiswa lainnya, termasuk dalam memberikan penilaian hasil pembelajaran.

Baca Juga  Lampung Punya Potensi PLTS Ratusan MW, Tapi Kapan Dibangun?

\”Hak memperoleh pendidikan bagi ABK tidak boleh dibedakan dari mahasiswa lain. Namun, perguruan tinggi memberikan sedikit toleransi seperti dalam memberikan penilaian, karena mereka mempunyai keterbatasan,\” ungkap Dalman.

Sementara, Kasubdit Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Uwes Anis Chairuman, selaku narasumber mengatakan, perguruan tinggi harus dapat menerima dan menyediakan fasilitas belajar bagi mahasiswa anak berkebutuhan khusus (ABK).

Dikatakannya, ABK merupakan generasi bangsa yang mempunyai kesempatan sama untuk memperoleh pendidikan bermutu pada suatu perguruan tinggi. Pasalnya hal tersebut sudah diatur dalam UU dan peraturan menteri.

\”Kami selalu sampaikan kepada perguruan tinggi, agar mahasiswa ABK yang diterima di kampusnya harus dilayani dengan baik, serta memberikan pembelajaran yang sama seperti mahasiswa lain,” jelas Uwes.

Menurut dia, di Lampung sudah banyak perguruan tinggi menerima mahasiswa ABK kendati jumlah mahasiswa belum seberapa.

Baca Juga  Di Balik Sebuah Foto: Upaya Membuka Mata Publik atas Kerja Pemerintah

Untuk itu pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut. Seluruh masyarakat mempunyai kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi kendati memiliki keterbatasan.

“Saya lihat di Lampung sudah banyak kampus menerima mahasiswa ABK, seperti di UM Lampung ini. Memang ABK ini jurusan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka,” kata Uwes.

Dia berharap, perguruan tinggi khususnya di Lampung tidak hanya sebagai tempat untuk menimba ilmu bagi masyarakat. Namun juga menyediakan sarana prasarana serta lingkungan yang ramah, khususnya bagi ABK.

“Ke depan, Kami harapkan bisa seperti Jepang, dimana fasilitas bagi mahasiswa ABK disediakan oleh kampus. Karena pendidikan bagi ABK di perguruan tinggi akan mengarah dari segregasi, integerasi dan menjadi inklusi,” ujar Uwes. (*/ruslan)

Berita Terkait

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD
Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru
Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah
Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP
Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung
Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB