Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mencarikan solusi atas persoalan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas jauh dari domisili. Selain menyulitkan mobilitas, kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para guru.

Lampung (Netizenku.com): Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Mukhtar, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari belasan guru PPPK yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Lampung. Mereka mengeluhkan lokasi penempatan yang sangat jauh dari domisili dan berharap dapat dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada guru yang harus menempuh jarak hingga 50 kilometer setiap hari. Bahkan, kami menerima laporan ada yang mengalami kecelakaan hingga menjadi korban begal. Karena itu mereka berharap dapat dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya,” kata Syukron.

Baca Juga  Gubernur dan DPRD Lampung Sepakati 11 Aspirasi Ojol untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Menurutnya, pembahasan dalam rapat juga menyoroti regulasi perpindahan guru PPPK yang berbeda dengan mekanisme mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BKD dan Disdikbud menjelaskan, guru PPPK sejak awal telah memilih formasi sesuai kebutuhan pemerintah. Sementara itu, para guru berpendapat tidak ada ketentuan dalam pakta integritas yang secara tegas melarang pengajuan perpindahan tugas setelah diangkat.

Syukron menilai peluang mutasi bagi guru PPPK tetap terbuka. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2024.

“Perpindahan dimungkinkan sepanjang masih berada dalam instansi dan rumpun jabatan yang sama. Misalnya, guru SMA dapat berpindah ke SMA lain yang masih berada di bawah Dinas Pendidikan. Yang tidak diperbolehkan adalah berpindah ke perangkat daerah yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Namun, pelaksanaan mutasi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena pemerintah pusat tengah melakukan transisi sistem administrasi kepegawaian.

Disdikbud Lampung menyampaikan aplikasi yang selama ini digunakan untuk proses perpindahan pegawai telah dinonaktifkan. Sebagai penggantinya, Kementerian Pendidikan akan meluncurkan aplikasi baru bernama Ruang SDMyang dijadwalkan hadir pada Juli 2026.

Komisi V DPRD Lampung bersama BKD dan Disdikbud sepakat menunggu peluncuran aplikasi tersebut selama dua pekan. Jika sistem telah beroperasi, mutasi guru hanya dapat dilakukan apabila sekolah tujuan masih memiliki formasi kosong dan sekolah asal telah memiliki guru pengganti sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

Baca Juga  DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Apabila hingga akhir Juli aplikasi tersebut belum diluncurkan, DPRD Lampung bersama BKD dan Disdikbud akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian PANRB maupun Kementerian Pendidikan untuk memperoleh kepastian mekanisme mutasi guru PPPK.

Selain itu, Komisi V DPRD Lampung juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem penempatan guru PPPK agar ke depan lebih mempertimbangkan kedekatan domisili dengan lokasi penugasan.

Syukron mengungkapkan, guru yang mengadu ke DPRD berasal dari berbagai daerah, mulai dari warga Bandar Lampung yang ditempatkan di Way Kanan hingga guru asal Lampung Selatan yang bertugas di Lampung Tengah.

“Kami meminta dilakukan pendataan secara menyeluruh agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kolektif. Ke depan, kami juga mengusulkan adanya sistem zonasi atau penataan penempatan guru yang lebih baik sehingga persoalan serupa tidak terus berulang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur
Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur
Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB