Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Reza

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang mengakibatkan dua pengunjung biliar terluka. Sebanyak 22 adegan diperagakan untuk mengungkap kronologi pertengkaran hingga aksi penusukan yang dilakukan tersangka SAW (28).

Pringsewu (Netizenku.com): Rekonstruksi berlangsung di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan tersangka, korban, serta para saksi. Kegiatan tersebut juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari pihak tersangka maupun korban sebagai bagian dari proses melengkapi berkas penyidikan.

Rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Aula Mapolres Pringsewu, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), dengan pertimbangan keamanan dan efektivitas, tanpa mengurangi substansi adegan yang diperagakan berdasarkan hasil penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Sebanyak 22 adegan diperagakan, dimulai dari kedatangan tersangka dan para korban di sebuah arena biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur. Rekonstruksi kemudian menggambarkan cekcok yang berujung perkelahian hingga tersangka mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk kedua korban.

Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan para saksi. Dalam pelaksanaannya, penyidik juga memberikan kesempatan kepada JPU maupun kuasa hukum untuk mencermati setiap adegan dan memberikan masukan apabila terdapat perbedaan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan saksi dengan alat bukti yang ada,” ujar AKP Ramon.

Menurutnya, hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap persidangan.

Kasus penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) malam di sebuah arena biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Insiden itu mengakibatkan dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), mengalami luka tusuk serius.

Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga  Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Usai kejadian, SAW melarikan diri ke rumahnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi kemudian menetapkan SAW sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup, termasuk mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan. Hasil penyidikan mengungkap motif penusukan dipicu persoalan asmara yang melibatkan mantan pacar seorang perempuan yang saat itu sedang bersama korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB