Komisi II DPRD Lampung Minta Praktik Meracun Ikan dengan Putas Ditindak Tegas

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Lampung meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan beracun (putas) yang marak terjadi saat musim kemarau.

Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan keluhan tersebut disampaikan masyarakat saat dirinya melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Menurutnya, praktik penggunaan putas tidak hanya mematikan ikan dewasa, tetapi juga benih ikan serta merusak ekosistem sungai.

“Ini sudah memasuki musim kemarau. Masyarakat yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di sungai mengeluhkan masih adanya praktik meracun ikan menggunakan putas. Dampaknya sangat merugikan karena bukan hanya ikan besar yang mati, tetapi juga benih ikan dan ekosistem sungai ikut rusak,” ujat Mikdar, saat di wawancarai diruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga  Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta dinas terkait bersama Polda Lampung mencari solusi agar praktik tersebut dapat dicegah setiap musim kemarau. Menurutnya, tindakan itu mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan ikan di sungai.

Mikdar menilai upaya pencegahan harus diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Sebab, masih banyak warga yang diduga belum mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana yang berat.

Baca Juga  Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

“Perlu ada sosialisasi bahwa meracun ikan menggunakan putas melanggar undang-undang dan memiliki sanksi pidana. Kemungkinan masyarakat belum memahami konsekuensi hukumnya sehingga memilih cara instan untuk mendapatkan ikan,” katanya.

Menurut Mikdar, meskipun penggunaan putas mampu menghasilkan tangkapan ikan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, dampaknya justru menyebabkan populasi ikan di sungai menurun drastis hingga dalam jangka waktu yang lama.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang masih nekat menggunakan putas sebagai upaya memberikan efek jera.

“Kalau ditemukan masih ada yang melakukan praktik tersebut, kami berharap aparat bertindak tegas agar ada efek jera. Dengan begitu, masyarakat akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga  Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Selain itu, Mikdar menyayangkan praktik tersebut karena dinilai menghambat upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Pasalnya, pemerintah daerah secara rutin menebarkan benih ikan di sejumlah sungai yang membutuhkan waktu hingga satu sampai dua tahun untuk berkembang biak.

“Bibit ikan yang sudah ditebar pemerintah membutuhkan waktu cukup lama untuk tumbuh dan berkembang. Namun, ketika baru berusia lima atau enam bulan, kembali diracun menggunakan putas. Ini tentu merugikan semua pihak dan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Berita Terbaru

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB