Komisi II DPRD Lampung Minta Praktik Meracun Ikan dengan Putas Ditindak Tegas

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Lampung meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan beracun (putas) yang marak terjadi saat musim kemarau.

Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan keluhan tersebut disampaikan masyarakat saat dirinya melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Menurutnya, praktik penggunaan putas tidak hanya mematikan ikan dewasa, tetapi juga benih ikan serta merusak ekosistem sungai.

“Ini sudah memasuki musim kemarau. Masyarakat yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di sungai mengeluhkan masih adanya praktik meracun ikan menggunakan putas. Dampaknya sangat merugikan karena bukan hanya ikan besar yang mati, tetapi juga benih ikan dan ekosistem sungai ikut rusak,” ujat Mikdar, saat di wawancarai diruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga  Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta dinas terkait bersama Polda Lampung mencari solusi agar praktik tersebut dapat dicegah setiap musim kemarau. Menurutnya, tindakan itu mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan ikan di sungai.

Mikdar menilai upaya pencegahan harus diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Sebab, masih banyak warga yang diduga belum mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana yang berat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tanam 25.000 Mangrove di Pesisir Pesawaran

“Perlu ada sosialisasi bahwa meracun ikan menggunakan putas melanggar undang-undang dan memiliki sanksi pidana. Kemungkinan masyarakat belum memahami konsekuensi hukumnya sehingga memilih cara instan untuk mendapatkan ikan,” katanya.

Menurut Mikdar, meskipun penggunaan putas mampu menghasilkan tangkapan ikan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, dampaknya justru menyebabkan populasi ikan di sungai menurun drastis hingga dalam jangka waktu yang lama.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang masih nekat menggunakan putas sebagai upaya memberikan efek jera.

“Kalau ditemukan masih ada yang melakukan praktik tersebut, kami berharap aparat bertindak tegas agar ada efek jera. Dengan begitu, masyarakat akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri

Selain itu, Mikdar menyayangkan praktik tersebut karena dinilai menghambat upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Pasalnya, pemerintah daerah secara rutin menebarkan benih ikan di sejumlah sungai yang membutuhkan waktu hingga satu sampai dua tahun untuk berkembang biak.

“Bibit ikan yang sudah ditebar pemerintah membutuhkan waktu cukup lama untuk tumbuh dan berkembang. Namun, ketika baru berusia lima atau enam bulan, kembali diracun menggunakan putas. Ini tentu merugikan semua pihak dan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur
Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur
Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB