Kenaikan asumsi postur Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang sangat signifikan mencapai Rp1,75 triliun tahun 2027 dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, telah disesuaikan dengan mekanisme baru pemerintah pusat.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Mukmin, mengatakan peningkatan proyeksi anggaran tersebut disusun berdasarkan mekanisme baru pemerintah pusat dalam perencanaan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah Perencanaan Dana Transfer (SIKD-PERDANA).
Hal tersebut disampaikan Mukmin usai penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Tubaba, Kamis (16/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mukmin, proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1.758 Triliun bukan sekadar angka perkiraan, melainkan hasil penghitungan dari seluruh potensi pendapatan daerah serta rencana dukungan pendanaan dari pemerintah pusat yang harus dimasukkan sejak tahap awal perencanaan.
“Angka yang muncul dalam KUA-PPAS ini merupakan upaya maksimal dari seluruh perangkat daerah. Semua rencana kebutuhan dan sumber pendanaan harus dimasukkan sejak awal dalam dokumen perencanaan,” ujar Mukmin.
Ia menjelaskan, dari total proyeksi pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp75,830 miliar. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1,682 triliun.
Komponen terbesar pendapatan daerah, lanjut dia, masih berasal dari transfer pemerintah pusat melalui mekanisme TKD yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta sejumlah sumber dana bagi hasil, termasuk dana bagi hasil sawit.
Mukmin mengatakan, perubahan mekanisme pengusulan anggaran membuat pemerintah daerah harus menyusun perencanaan lebih awal. Seluruh kebutuhan pembangunan yang berpotensi mendapat dukungan anggaran pemerintah pusat harus sudah tercantum dalam dokumen perencanaan resmi.
“Selama ini ada usulan proposal yang nilainya besar, terutama pembangunan infrastruktur seperti jalan. Namun sebelumnya masih berada di luar dokumen perencanaan. Setelah ditetapkan baru masuk RKPD, KUA-PPAS, dan Raperda. Sekarang seluruh rencana harus dimasukkan sejak awal,” katanya.
Ia menjelaskan, meskipun masih berupa rencana, setiap usulan pembangunan harus memiliki dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Detail Engineering Design (DED).
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan agar pemerintah pusat memiliki gambaran kebutuhan daerah dalam menentukan dukungan anggaran melalui skema TKD.
“Jadi, kalau anggarannya turun dari pusat, bisa langsung direalisasikan,” katanya.
Mukmin menyebutkan, untuk Tahun Anggaran 2027 Pemkab Tubaba telah mengusulkan berbagai kebutuhan pembangunan melalui aplikasi SIKD-PERDANA.
Usulan tersebut mencakup kebutuhan pendanaan dari DAU, DAK fisik dan nonfisik, serta dana bagi hasil. Termasuk di dalamnya kebutuhan belanja pegawai, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang diusulkan melalui komponen blok grant TKD dari DAU.
“Untuk gaji, termasuk P3K, usulannya masuk dalam anggaran blok grant TKD DAU,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan sistem tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Jika sebelumnya beberapa usulan pembangunan baru dimasukkan setelah mendapat kepastian dari pemerintah pusat, kini seluruh rencana harus disiapkan sejak awal.
“Kalau sebelumnya DAK dari Krisna setelah ada baru dimasukkan, sekarang harus disiapkan sejak awal walaupun masih berupa rencana,” ujarnya.
Selain pendapatan, Mukmin menjelaskan proyeksi belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,716 Triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi dan modal sebesar Rp1,592 Triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp1 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp123 Miliar.
Menurut Mukmin, penyusunan belanja daerah disesuaikan dengan kemampuan pendapatan serta kebutuhan prioritas pemerintah daerah, termasuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kewajiban pemerintahan lainnya.
“Belanja daerah disusun berdasarkan kemampuan pendapatan yang ada serta kebutuhan prioritas pemerintah daerah,” katanya.
Ia menegaskan, angka dalam rancangan KUA-PPAS tersebut masih akan melalui pembahasan bersama DPRD Tubaba sebelum ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2027.
Sebelumnya, Pemkab Tubaba juga telah melakukan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD untuk menjelaskan kenaikan asumsi postur anggaran dalam rancangan KUA-PPAS.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan Banggar pra-paripurna agar DPRD mengetahui kenapa asumsi postur KUA-PPAS naik signifikan. Setelah pembahasan dan disahkan menjadi APBD final, angka tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan,” ungkap Mukmin.
Pemkab Tubaba berharap seluruh usulan pembangunan yang telah disampaikan melalui mekanisme SIKD-PERDANA mendapat dukungan pemerintah pusat sehingga dapat memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kita lakukan adalah memasukkan seluruh kebutuhan pembangunan secara resmi dalam sistem perencanaan. Harapannya usulan tersebut dapat terakomodasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Tubaba,” pungkasnya.(*)








