Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2026 di Aula Utama Kantor Pemkab Pringsewu, Senin (13/7/2026). Rakor mengusung tema Penguatan Penataan Akses Reforma Agraria melalui Pengembangan Agribisnis Pertanian dan UMKM guna Peningkatan Ekonomi Masyarakat.
Pringsewu (Netizenku.com): Rakor dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis nasional untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Menurut Umi, keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas lahan yang didistribusikan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tugas kita bersama adalah memastikan mereka mendapatkan akses terhadap permodalan, teknologi, pendampingan usaha, pemasaran, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, aset tanah dapat berkembang menjadi sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, Kantor Pertanahan, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, pendamping masyarakat, hingga pemerintah pekon.
Umi juga menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Pringsewu tahun 2026 berorientasi pada visi Pringsewu Makmur dengan lima prioritas, yakni penguatan ekonomi daerah melalui transformasi dan hilirisasi, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur kawasan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia berharap rakor tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan menyusun rencana aksi yang terukur dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
“Kita harus memastikan program penataan akses tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi mampu melahirkan kelompok usaha tani yang mandiri, UMKM yang berkembang, akses pembiayaan yang semakin terbuka, serta produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar regional maupun nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Oki Maradha Pratama menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Rakor Reforma Agraria Tahun 2026.
Ia mengatakan, Kabupaten Pringsewu saat ini telah memiliki dua Kampung Reforma Agraria, yakni Pekon Waringinsari Barat dan Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo. Kedua kampung tersebut diharapkan menjadi percontohan pengembangan Reforma Agraria berbasis pemberdayaan masyarakat.
Rakor ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para pemangku kepentingan. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu M. Andi Purwanto, Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri, Kajari Pringsewu, kepala perangkat daerah, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, serta sejumlah undangan lainnya. (*)








