Bandarlampung (Netizenku): Tak sedikit orang yang phobia atau takut bukan kepalang terhadap ular. Tak jarang pula saat mendapati ular sikap refleks yang muncul kepermukaan; menghindar atau malah membunuhnya.
Namun, Islam mengingatkan untuk tidak serta merta membunuhnya, sekalipun ular itu masuk kediaman kita. Rasulullah berpesan bila mendapati ular masuk rumah hendaknya mengusirnya terlebih dahulu, dan jangan langsung dibunuh. Namun bila sudah dihalau tidak juga pergi, maka diperbolehkan untuk membunuhnya.
Rasulullah pun memberi panduan tata cara menghalau ular. Beliau mengajarkan untuk memberi peringatan kepada ular yang memasuki rumah sebanyak tiga kali. Dan jika ularnya pergi, maka itulah yang diharapkan. Sebaliknya jika ularnya bersikeras bertahan maka bunuhlah, sesungguhnya dia adalah (syaithan) kafir.
Lantas mengapa tidak diperkenankan untuk langsung membunuh dan mesti mendahuluinya dengan memberi peringatan sebanyak 3 kali? Ternyata ada penjelasannya untuk pertanyaan tersebut. Alasannya lantaran bisa jadi ular yang memasuki rumah itu adalah jin. Jin dapat berubah dan menjelma menjadi ular. Sedangkan jin juga ada yang merupakan golongan jin Islam.
Namun ada pula ketentuan lain yang menyebut adab memperlakukan ular yang memasuki rumah itu, bisa tidak dijalankan seandainya ular tersebut berjenis ular yang biasa di hutan atau gurun atau ular yang berbisa.
Abu Lubabah Al-Anshari berkata: “Rasulullah melarang untuk membunuh jin yang ada di rumah, kecuali ular berekor pendek dan yang memiliki 2 garis hitam di tubuhnya. Sesungguhnya ular tersebut yang dapat membutakan pandangan mata dan yang mengincar janin yang ada di perut perempuan” (HR. Muslim)
Dari paparan ini dapat ditarik kesimpulan. Bila ular yang masuk rumah adalah ular yang biasa dijumpai dalam perumahan dan tidak berbisa, maka hendaknya diperingatkan terlebih dahulu sebanyak 3 kali. Karena bisa jadi dia adalah jin Islam. Akan tetapi kalau ularnya enggan keluar, maka bunuhlah. Namun jika ular itu dikenali sebagai ular berbisa, maka dapat langsung dibunuh. (dbs)