Ular Masuk Rumah, Jangan Serta Merta Dibunuh

Redaksi

Kamis, 22 Februari 2018 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi: Netizenku.com)

(Ilustrasi: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku): Tak sedikit orang yang phobia atau takut bukan kepalang terhadap ular. Tak jarang pula saat mendapati ular sikap refleks yang muncul kepermukaan; menghindar atau malah membunuhnya.

Namun, Islam mengingatkan untuk tidak serta merta membunuhnya, sekalipun ular itu masuk kediaman kita. Rasulullah berpesan bila mendapati ular masuk rumah hendaknya mengusirnya terlebih dahulu, dan jangan langsung dibunuh. Namun bila sudah dihalau tidak juga pergi, maka diperbolehkan untuk membunuhnya.

Rasulullah pun memberi panduan tata cara menghalau ular. Beliau mengajarkan untuk memberi peringatan kepada ular yang memasuki rumah sebanyak tiga kali. Dan jika ularnya pergi, maka itulah yang diharapkan. Sebaliknya jika ularnya bersikeras bertahan maka bunuhlah, sesungguhnya dia adalah (syaithan) kafir.

Baca Juga  Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas mengapa tidak diperkenankan untuk langsung membunuh dan mesti mendahuluinya dengan memberi peringatan sebanyak 3 kali? Ternyata ada penjelasannya untuk pertanyaan tersebut. Alasannya lantaran bisa jadi ular yang memasuki rumah itu adalah jin. Jin dapat berubah dan menjelma menjadi ular. Sedangkan jin juga ada yang merupakan golongan jin Islam.

Baca Juga  Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Namun ada pula ketentuan lain yang menyebut adab memperlakukan ular yang memasuki rumah itu, bisa tidak dijalankan seandainya ular tersebut berjenis ular yang biasa di hutan atau gurun atau ular yang berbisa.

Abu Lubabah Al-Anshari berkata: “Rasulullah melarang untuk membunuh jin yang ada di rumah, kecuali ular berekor pendek dan yang memiliki 2 garis hitam di tubuhnya. Sesungguhnya ular tersebut yang dapat membutakan pandangan mata dan yang mengincar janin yang ada di perut perempuan” (HR. Muslim)

Baca Juga  Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Dari paparan ini dapat ditarik kesimpulan. Bila ular yang masuk rumah adalah ular yang biasa dijumpai dalam perumahan dan tidak berbisa, maka hendaknya diperingatkan terlebih dahulu sebanyak 3 kali. Karena bisa jadi dia adalah jin Islam. Akan tetapi kalau ularnya enggan keluar, maka bunuhlah. Namun jika ular itu dikenali sebagai ular berbisa, maka dapat langsung dibunuh. (dbs)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB